Terdakwa anak, AG (15), divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Pihak David pun menghargai vonis tersebut, namun meminta jaksa mengajukan permohonan banding.
"Kuasa hukum dan keluarga David Ozora menghargai keputusan hakim tunggal," kata pengacara David, Mellisa Anggraeni, kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Mellisa meminta jaksa melakukan banding atas vonis 3,5 tahun tersebut dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Menurutnya, perbuatan AG dalam kasus penganiayaan terhadap David sudah terbukti dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun kami meminta Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun, mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun dan dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap anak korban dan pelaku anak terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya menyerahkan keputusan banding itu kepada jaksa. Dia berharap penganiayaan yang dialami David tak terjadi lagi kepada anak lainnya.
"Terkait upaya hukum selanjutnya kami serahkan kepada jaksa penuntut umum. Kami berharap tidak lagi ada tindakan kekerasan biadab seperti yang dialami oleh anak korban di tengah-tengah kehidupan," ucapnya.
Sebelumnya, anak AG (15) divonis hukuman penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.
"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4).
"Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," sambungnya.
AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Sebagai informasi, LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.
Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(zap/zap)