7 Hal Diketahui di Vonis AG: Awal Mula dan Biaya Berobat David Rp 1,2 M

7 Hal Diketahui di Vonis AG: Awal Mula dan Biaya Berobat David Rp 1,2 M

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 11 Apr 2023 10:17 WIB
AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Seni (10/4/2023). AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana.
AG saat berada di PN Jaksel pada Senin (10/4). (Pradita Utama/detikcom)

Kejadian Penganiayaan

David kemudian menghampiri AG yang sedang bersama Mario Dandy dan Shane Lukas. Singkat cerita, penganiayaan pun terjadi.

David dianiaya dan dipukuli oleh Mario Dandy. Hakim mengatakan sempat ada saksi bernama Abdul Rosyid saat itu, namun Mario Dandy dkk berhasil mengalihkan perhatian Rosyid hingga akhirnya Rosyid pergi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang setelah saksi Abdul Rosyid pergi, saksi Mario Dandy menyuruh anak korban mengambil sikap push up dengan disaksikan saksi Shane Lukas dan anak, dan kemudian saksi Mario Dandy mencolek anak agar anak melihat apa yang dilakukan saksi Mario Dandy terhadap anak korban, sedangkan saksi Shane Lukas siap untuk merekam perbuatan saksi Mario Dandy. Bahwa anak dan saksi Shane Lukas, dan saksi Mario Dandy berdiri di samping anak korban telah berpikir secara tenang untuk melakukan kekerasan terhadap anak korban yang tubuhnya jauh lebih kecil, dan tidak sepadan dibanding kekuatan saksi Mario Dandy," ujar hakim.

Hakim mengatakan Mario Dandy juga melakukan ancang-ancang dari jauh sebelum menendang kepala David. Aksi itu, kata hakim, disaksikan oleh AG dan Shane Lukas.

ADVERTISEMENT

"Kemudian saksi Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang, dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan anak korban dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak, kemudian dengan sekuat tenaga saksi Mario Dandy menginjak kepala bagian belakang anak korban dengan menggunakan kaki kanan, dengan mengatakan 'berani lo sama gue, an**ng berani nggak lu sama gue', dan dilanjutkan tendangan kedua kalinya, dengan sekuat tenaga menggunakan kaki kanan kembali ke arah kepala bagian belakang anak korban yang mengakibatkan kondisi anak korban semakin tak berdaya, sedangkan anak masih melihat saksi Mario Dandy melakukan perbuatannya tanpa melakukan pencegahan," ucap hakim.

Tendang David Bak Tendangan Bebas

Mario Dandy juga melakukan gaya tendangan bebas. Padahal, menurut hakim, saat itu David sudah tidak berdaya dan tidak lagi mengeluarkan suara apapun.

"Bahwa saksi Mario Dandy mengatakan 'enak main bola', dan dilanjutkan oleh saksi Mario Dandy dengan mengatakan 'free kick, sini bos free kick gini bos', saksi Mario Dandy langsung ambil ancang-ancang mundur beberapa langkah untuk mengambil posisi seolah-olah melakukan tendangan bebas, lalu saksi Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras ke arah kepala kiri anak korban dengan kaki kanannya, seolah-olah kepala anak korban adalah bola," kata hakim.

AG Rekam Penganiayaan David

Hakim juga mengatakan AG berperan merekam penganiayaan terhadap David. Hal itu membuat hakim menyatakan AG terbukti turut serta melakukan perbuatan penganiayaan berat ke David.

"Dan terbukti anak dengan tenang menggantikan peran Shane Lukas untuk melanjutkan perekaman penganiayaan berat terhadap anak korban. Menimbang dalam uraian di atas terbukti bahwa anak memiliki kerja sama erat dengan saksi Mario Dandy untuk terlaksananya perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan saksi Mario dan perbuatan anak tersebut mengakibatkan tindak pidana penganiayaan berat menjadi terlaksana atau sempurna," ujar hakim.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads