Babak Baru Aduan Dugaan Pembocoran Dokumen KPK di Polda Metro Jaya

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 11 Apr 2023 09:31 WIB
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kasus dugaan pembocoran dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru. Polda Metro Jaya kini tengah menelaah aduan tersebut.

Adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mengadukan oknum KPK soal dugaan kebocoran dokumen di KPK tersebut. MAKI menilai hal ini merupakan tindakan menghalang-halangi upaya penyidikan dalam pemberantasan korupsi.

Laporan tersebut disampaikan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Terkini, aduan MAKI tersebut kini tengah ditelaah oleh Polda Metro Jaya.

Polda Metro Telaah Laporan MAKI

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihaknya akan mendalami aduan MAKI soal kebocoran dokumen hasil penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM tersebut. Polda Metro akan menelaah laporan tersebut.

"Tapi, kalau ada pelaporan di sini, itu kewajiban kami. Nanti akan menelaah ya, laporannya kayak apa," ujar Irjen Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/4).

Karyoto mengatakan pihaknya akan menelaah laporan tersebut apakah layak diselidiki atau tidak.

"Kita sebagai penyidik aparat penegak hukum tentunya akan menelaah dulu, kalau layak diselidiki, kita selidiki ya untuk seterusnya," katanya.

Aduan MAKI soal Kebocoran Dokumen KPK

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengadukan oknum KPK ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Surat aduan itu dilayangkan secara tertulis pada Jumat (7/4).

"Surat laporan sudah diterima anggota piket Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bripda Suranta," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Minggu (9/4).

Boyamin tak mengungkap siapa 'oknum' KPK yang dimaksud. Dia mengatakan tindak pidana pembocoran dokumen ini merupakan tindakan yang termasuk kategori menghalangi penyidikan.

"Rumusan tindak pidana dugaan pembocoran dokumen ini masuk kategori menghalangi penyidikan, melakukan komunikasi dengan pihak beperkara, membuka informasi yang dikecualikan, membocorkan rahasia intelijen, dan membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan sebagaimana dirumuskan," ungkap Boyamin.

Dalam laporannya, MAKI mengajukan sejumlah nama untuk menjadi saksi, di antaranya Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala Biro Hukum ESDM sekaligus Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite, dan mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.

Baca selanjutnya: tanggapan Kementerian ESDM dan KPK....

Simak Video: Firli Bahuri dalam Pusaran Kasus Dugaan Pembocoran Dokumen KPK






(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork