Anak AG (15) divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). AG dinyatakan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.
"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
"Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta vonis AG:
1. Jalani Masa Tahanan di LPKA
Usai divonis bersalah di kasus penganiayaan David, AG bakal menjalani masa tahanannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Ditjen Pemasyarakatan. Sebagai informasi, LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.
Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Hal Memberatkan Vonis AG
Hal yang memberatkan vonis AG adalah penganiayaan ini membaut David mengalami kerusakan otak berat. Hingga saat ini David masih menjalani perawatan.
"Keadaan memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," kata hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara.
Hakim Sri menyebut hal meringankan ialah AG masih di bawah umur. Hal meringankan lainnya adalah orang tua AG mengalami stroke dan kanker paru serta AG menyesali perbuatannya.
"Keadaan meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri, bahwa anak menyesali perbuatannya, bahwa anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," ujarnya.
Selengkapnya pada halaman berikut.
3. Peran AG di Kasus Penganiayaan David
Hakim mengatakan AG melakukan perbuatan aktif untuk mendukung rencana Mario Dandy melampiaskan emosinya kepada David. Hakim mengungkapkan pemicu munculnya emosi dan dendam Mario Dandy kepada David.
Hakim mengatakan ada dendam Mario ke David. Hakim menyebut Mario ingin melampiaskan amarahnya ke David.
"Menimbang berdasarkan fakta di persidangan terbukti bahwa 22 Februari 2023 anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari, dan emosi terhadap anak korban Cristalino David Ozora, namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario Dandy Satriyo bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora, dengan mengatakan kalau kartu pelajar Cristalino David Ozora masih ada padanya dan menyerahkan kartu tersebut akan menjadi sarana untuk saksi Mario Dandy Satriyo untuk bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora dan saksi Mario Dandy dapat melampiaskan amarahnya," ujar hakim Sri Wahyuni.
Hakim mengatakan Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas membuat rencana memberi pelajaran kepada David. Pertemuan Mario dan David ini diinisiasi oleh AG.
"Menimbang dalam fakta persidangan terbukti bahwa anak melakukan perbuatan aktif dengan menghubungi anak korban Cristalino David Ozora dengan menanyakan keberadaannya, untuk pura-pura mengembalikan kartu pelajar anak korban Cristalino David Ozora untuk share loc agar anak dan saksi Mario, dan Shane Lukas dapat menemukan lokasi anak korban berada, dan terbukti saat sampai di lokasi anak korban anak melakukan pengelabuan dengan cara mengirim foto kartu pelajar anak korban bahwa anak udah sampai di lokasi dan naik mobil Camry, bukan Rubicon, dan sama dengan tantenya," ucap hakim.
Baca berita selengkapnya pada halaman berikut.
4. AG Ikut Merekam Penganiayaan
Selain itu, hakim mengatakan AG menyaksikan langsung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy ke David. Namun, AG tidak ada usaha melarang Mario berhenti menganiaya David.
"Menimbang, bahwa saat anak korban sikap tobat tersebut, anak yang sudah mengetahui akan dilakukan kekerasan terhadap anak korban dengan santainya mengambil korek api yang ada di dekat kepala anak korban, dan kemudian digunakan untuk nyalakan rokok yang akan dihisapnya, dan terbukti sebelum saksi Mario Dandy melakukan tendangan keras ke kepala korban, anak dicolek oleh Mario Dandy agar anak melihat tendangan yang dilakukannya, namun anak tidak ada usaha melarang saksi Mario sampai beberapa kali tendangan keras, dan pukulan keras kepala anak korban yang dilakukan saksi Mario Dandy," kata hakim.
Tak hanya itu, AG juga berperan merekam penganiayaan Mario. Karena itu, hakim menyatakan AG terbukti turut serta melakukan perbuatan penganiayaan berat ke David.
"Dan terbukti anak dengan tenang menggantikan peran Shane Lukas untuk melanjutkan perekaman penganiayaan berat terhadap anak korban. Menimbang dalam uraian di atas terbukti bahwa anak memiliki kerja sama erat dengan saksi Mario Dandy untuk terlaksananya perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan saksi Mario dan perbuatan anak tersebut mengakibatkan tindak pidana penganiayaan berat menjadi terlaksana atau sempurna," tegas hakim.
5. Pengacara Serahkan Banding ke Keluarga AG
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengaku menghormati hasil putusan tersebut. Mengenai banding, Mangatta menyerahkan sepenuhnya kepada keluarga AG.
"Hari ini majelis hakim sudah menyampaikan vonis terhadap anak AG, yaitu seperti yang temen-temen sudah tahu, kami menghormati," kata Mangatta kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (10/4).
Mangatta mengatakan dia akan berdiskusi dengan keluarga AG untuk memutuskan rencana banding atau tidak atas vonis tersebut. Dia mengatakan keputusan itu ada pada keluarga AG.
"Namun kami akan berdiskusi dulu dengan pihak keluarga mengenai tindakan apa yang akan dilakukan, pastinya di sini fakta-fakta yang ada yang disampaikan oleh ibu hakim ada beberapa yang menjadi catatan kami juga sebenarnya. Tapi ini kami serahkan putusan di pihak keluarga," ujarnya.