Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Bui AG: David Alami Kerusakan Otak

Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Bui AG: David Alami Kerusakan Otak

Mulia Budi - detikNews
Senin, 10 Apr 2023 14:48 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Ilustrasi pengadilan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Anak AG (15) divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Hal memberatkan vonis AG adalah penganiayaan membuat David mengalami kerusakan otak berat.

"Keadaan memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," Kata hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara, saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

Hakim Sri menyebut hal meringankan ialah AG masih di bawah umur. Hal meringankan lainnya adalah orang tua AG mengalami stroke dan kanker paru serta AG menyesali perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keadaan meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri, bahwa anak menyesali perbuatannya, bahwa anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," ujarnya.


AG Divonis 3,5 Tahun Penjara

Anak AG divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David. Hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.

ADVERTISEMENT

"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4).

"Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," sambungnya.

AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Sebagai informasi, LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.

Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak Video 'Hakim Vonis AG Pacar Mario Dandy 3,5 Tahun Bui!':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads