Aturan terkait zakat fitrah 2023 Jakarta telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Aturan ini termuat dalam SK Ketua Baznas No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang aturan zakat fitrah 2023 Jakarta yang memuat besaran nominal zakat fitrah, waktu pembayaran zakat fitrah hingga cara bayar zakat fitrah secara online, simak informasinya berikut ini:
Besaran Nominal Zakat Fitrah 2023 Jakarta
Dilansir situs Baznas, besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara 1 sha' gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun berdasarkan SK Ketua Baznas No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nominal zakat fitrah 2023 Jakarta setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa.
![]() |
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah 2023 Jakarta
Kapan waktu bayar zakat fitrah 2023? Pembayaran zakat fitrah oleh Muzaki atau golongan orang yang wajib membayar zakat, ditunaikan sejak awal Ramadan. Dan zakat fitrah paling lambat dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik atau golongan yang berhak mendapatkan bantuan dari zakat, paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Atau saat sebelum khatib naik mimbar.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.