Cara membayar zakat fitrah secara online bisa dilakukan melalui BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional). Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki maupun perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.
Lantas bagaimana cara bayar zakat fitrah secara online melalui BAZNAS? Berapa besaran membayar zakat fitrah dan seperti apa aturan pembayaran zakat fitrah itu? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Aturan Besaran Membayar Zakat Fitrah
Melansir situs BAZNAS, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa.
Pembayaran zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik atau golongan yang berhak mendapatkan bantuan dari zakat, paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).
![]() |
Cara Membayar Zakat Fitrah Online di BAZNAS
Tentang pengertian, besaran dan aturan pembayaran zakat fitrah telah diketahui. Selanjutnya perlu diketahui pula tata cara membayar zakat fitrah di bulan Ramadan. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan secara langsung maupun secara online.
Cara bayar zakat fitrah secara online dapat dilakukan melalui BAZNAS sebagai Badan Amil Zakat Nasional. BAZNAS adalah badan resmi pemerintah yang bertugas untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS).
Untuk melakukan pembayaran zakat fitrah online melalui BAZNAS, muzakki atau orang yang menunaikan zakat perlu mengisi data diri seperti nama lengkap, nomor telepon, dan juga email. Adapun langkah-langkah membayar zakat fitrah di situs BAZNAS sebagai berikut:
Cara bayar zakat fitrah online di BAZNAS:
- Buka situs BAZNAS https://baznas.go.id/bayarzakat
- Pada menu "Bayar" pilih jenis dana zakat dengan "Zakat Fitrah"
- Pilih jumlah jiwa yang hendak membayar zakat fitrah
- Masukkan nominal besaran zakat fitrah (sudah otomatis terisi sesuai jumlah jiwa)
- Lengkapi data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan email
- Klik tombol "Pilih Pembayaran" untuk lakukan pembayaran
- Laman selanjutnya akan ditampilkan pilihan metode pembayaran zakat dan bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.
- Selanjutnya klik tombol "Bayar" untuk tuntaskan pembayaran sesuai metode yang dipilih.
- Jika pembayaran berhasil maka proses pembayaran zakat fitrah sudah selesai.
Sebagai informasi, berikut ini bacaan niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga seperti dikutip dari situs BAZNAS:
![]() |
Latin: "Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-fitri Anni Wa An Jami'i Ma Yalzimuniy Nafaqatuhum Syar'an Fardhan Lillahi Ta'ala"
Artinya: "Aku Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah Untuk Diriku Dan Seluruh Orang Yang Nafkahnya Menjadi Tanggunganku Fardhu Karena Allah Taala."
Demikian informasi lengkap tata cara membayar zakat fitrah online di BAZNAS beserta penjelasan tentang aturan pembayaran zakat fitrah di bulan Ramadan. Semoga bermanfaat!
(wia/imk)