Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI. Rapat membahas RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. Dalam penjabarannya, pimpinan rapat mempersilakan fraksi-fraksi di Komisi I DPR untuk memberikan pandangan.
Kharis mengatakan pembahasan DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sepakat dibawa ke panja. Jadwal dan mekanisme pembahasan revisi UU ITE juga disepakati dalam rapat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya untuk pembahasan DIM RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE berikut kita akan membentuk Panja sesuai dengan komposisi jumlah anggota setiap fraksi kita ingatkan," kata Abdul Kharis dalam rapat kerja, Senin (10/4/2023).
Menurut Abdul Kharis, ada 5 pimpinan dalam panja pembahasan RUU ITE. Ia pun meminta setiap fraksi menyodorkan nama yang ditugaskan ke panja secepatnya.
"Pimpinan Panja ada 5 orang, kemudian dari fraksi PDIP 6 anggota, dari Fraksi Golkar 3 anggota, Gerindra 3 anggota, NasDem 3 anggota, PKB 3 anggota, Demokrat 2 anggota, PKS 2 anggota, PAN 2 anggota, PPP 1 anggota. Jadi jumlahnya ada 25 anggota," ucapnya.
Pimpinan rapat kemudian mempersilakan Menkominfo menyampaikan keterangan. Plate menyebut adanya Revisi UU ITE untuk menjamin keamanan di ruang siber.
Baca juga: Pasal Karet dan Kontrol Kemenkominfo |
"Usulan ini direncanakan dimuat dalam dua bagian dalam RUU ITE, yakni keadilan restoratif berupa upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan di Pasal 25 ayat 5 RUU ITE dan di bagian penjelasan, di mana bentuk aplikasi restorative justice yang dimaksud adalah di luar pengadilan," kata Plate.
"Mengingat RUU kedua ITE sebelum KUHP disahkan, perlu dilakukan harmonisasi antara rancangan perubahan kedua UU ITE dengan KUHP untuk melakukan penyesuaian terhadap 10 materi tersebut. Satu hal yang perlu kita perhatikan di sini, mengingat KUHP baru diimplementasikan 3 tahun kemudian, maka ini perlu dijembatani agar tak terjadi kekosongan hukum di dalam UU ITE, khususnya terkait pasal-pasal yang dicabut," imbuh dia.
Lihat juga Video 'Hampir Setahun, Akhirnya DPR Bakal Tindaklanjuti Surpres Revisi UU ITE':