Terdakwa anak, AG (15), menjalani sidang vonis terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Namun, AG tidak duduk di kursi terdakwa, melainkan di ruang tunggu anak.
Pantauan detikcom di lokasi, Senin (10/4/2023), sidang vonis AG dimulai pada pukul 13.47 WIB. AG mengikuti persidangan di ruang tunggu anak.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, meminta AG tak dihadirkan di ruang sidang. Dia meminta AG menjalani persidangan di ruang tunggu anak.
Hakim pun bertanya ke jaksa penuntut umum (JPU) terkait permintaan Mangatta. Kemudian, jaksa sepakat untuk AG tetap menunggu di ruang tunggu anak.
Dalam kasus ini, AG telah dituntut hukuman 4 tahun penjara. Jaksa menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di PN Jaksel.
Jaksa mengungkap hal memberatkan tuntutan itu adalah AG bersama tersangka lain telah menyebabkan luka berat terhadap David.
"Yang jelas kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, bersama-sama ini ya, bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat, itu menjadi salah satu, tadi ada beberapa belum bisa saya sebutkan semuanya, salah satunya adalah itu," jelas Syarief.
Syarief mengatakan hal meringankan tuntutan itu adalah AG merupakan terdakwa anak. Dia menyebut tak ada pidana denda yang dibebankan terhadap AG.
"Contohnya hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya," kata Syarief.
"Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda," ujarnya.
Simak Viddeo 'Pengacara David Optimistis AG Divonis Maksimal':
(zap/zap)