AG Tiba di PN Jaksel Jelang Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David

AG Tiba di PN Jaksel Jelang Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David

Mulia Budi - detikNews
Senin, 10 Apr 2023 13:00 WIB
AG tiba di PN Jaksel (Mulia Budi/detikcom)
Foto: AG tiba di PN Jaksel (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Perempuan berinisial AG, terdakwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) akan menjalani sidang vonis hari ini. AG hadir langsung dalam persidangan.

Pantauan detikcom di lokasi, AG tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sekitar pukul 12.40 WIB. AG tak mengucapkan kalimat apapun saat memasuki ruang sidang.

AG terlihat mengenakan hoodie berwarna putih. Dia tampak menundukan kepala.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, AG telah dituntut hukuman 4 tahun penjara. Jaksa menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di PN Jaksel.

ADVERTISEMENT

Jaksa mengungkap hal memberatkan tuntutan itu adalah AG bersama tersangka lain telah menyebabkan luka berat terhadap David.

"Yang jelas kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, bersama-sama ini ya, bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat, itu menjadi salah satu, tadi ada beberapa belum bisa saya sebutkan semuanya, salah satunya adalah itu," jelas Syarief.

Syarief mengatakan hal meringankan tuntutan itu adalah AG merupakan terdakwa anak. Dia menyebut tak ada pidana denda yang dibebankan terhadap AG.

"Contohnya hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya," kata Syarief.

"Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda," ujarnya.

Simak Video 'Hari Ini AG Pacar Mario Akan Divonis, Sidang Digelar Terbuka':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads