Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggraeni, mengungkap kondisi terkini kliennya di rumah sakit. Mellisa mengatakan David belum dapat berkomunikasi dua arah dan ingatannya belum stabil.
"Saya kemarin terakhir ke ruang ICU. Jadi saya langsung ketemu David, kita komunikasi, karena dari beberapa postingan ayahnya, David sudah bisa komunikasi," kata Mellisa kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
"Saya ingin memastikan, ternyata komunikasinya masih satu arah. David belum bisa komunikasi yang sifatnya ngobrol, tektokan," imbuh Mellisa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mellisa mengatakan memori David juga belum stabil. David sendiri, lanjutnya, lupa mengapa dirinya dirawat di rumah sakit.
"Memorinya masih lompat-lompat. Jadi masih banyak belum nyambung memorinya dia. Bahkan dia bilang kemarin, waktu saya tanya, 'Vid, David ingat nggak ngapain sih harus di sini? Di sini ngapain?'. Nah David ternyata belum memahami kalau dia sedang dirawat karena apa," jelasnya.
"Jadi dia tahunya dia sedang di rumah sakit sedang dirawat, kemarin-kemarin dia tidur. Jadi dia nggak tahu karena apa," sambung Mellisa.
Mellisa kemudian menerangkan perilaku lainnya yang menggambarkan kondisi David, yakni David lupa akan panggilannya ke sang ayah, Jonathan Latumahina.
"Yang biasanya dia panggil bapaknya, 'Bapak'. Panggilnya 'Bapak'. Sekarang dia panggilnya 'Jo', 'Jo' saja dia panggilnya. Jadi dia memorinya belum lengkap," ucapnya.
Menurut Mellisa, kliennya masih membutuhkan banyak asesmen oleh tim medis. Namun dia mengakui kondisi kesehatan kliennya berkembang pesat.
"Jadi masih banyak butuh asesmen dari RS. Saya melihat proses pemulihan David sudah maksimal tetapi masih panjang jalannya," tutur Mellisa.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Dalam kasus ini, AG telah dituntut hukuman 4 tahun penjara. Jaksa menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di PN Jaksel.
Jaksa mengungkap hal memberatkan tuntutan itu adalah AG bersama tersangka lain telah menyebabkan luka berat terhadap David.
"Yang jelas kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, bersama-sama ini ya, bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat, itu menjadi salah satu, tadi ada beberapa belum bisa saya sebutkan semuanya, salah satunya adalah itu," jelas Syarief.
Syarief mengatakan hal meringankan tuntutan itu adalah AG merupakan terdakwa anak. Dia menyebut tak ada pidana denda yang dibebankan terhadap AG.
"Contohnya hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya," kata Syarief.
"Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda," ujarnya.