Ketua Komite Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komnas TPPU) Mahfud Md menegaskan tidak ada perbedaan data soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun dirinya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Lantas mengapa data terlihat berbeda?
Mahfud menjelaskan data terlihat beda karena cara klasifikasi dan penyajian data yang berbeda. Hal ini disampaikan Mahfud usai pertemuan Komite TPPU bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Wakil Ketua Komite TPPU, Menkeu Sri Mulyani, Menkumham Yasonna Laoly, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Ketua OJK, hingga pejabat eselon satu kementerian terkait.
"Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya saja yang berbeda," kata Mahfud," ujar Mahfud di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan menyebut Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mencapai 300 surat, dimana total transaksi agregat yaitu Rp 349.874.187.502.987.
"Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp 349.874.187.502.987," ujar Mahfud.
Mahfud menuturkan dalam klasifikasi dan penyajian Kemenko Polhukam mencantumkan seluruh LHA dan LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dari aparat penegak hukum (APH) maupun Kemenkeu sendiri. Data tersebut kata Mahfud disajikan menjadi 3 cluster.
"Kemenko Polhukam mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi 3 cluster," kata Mahfud.
Sementara itu, pihak Sri Mulyani, yakni Kementerian Keuangan, kata Mahfud, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan aparat penegak hukum.
"Sedangkan Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu," tuturnya.
(dwia/mae)