Melihat Lagi Kasus Hambalang Jelang Anas Urbaningrum Bebas Besok

Melihat Lagi Kasus Hambalang Jelang Anas Urbaningrum Bebas Besok

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 10 Apr 2023 10:12 WIB
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal bebas dari penjara besok. Dia bebas usai menjalani hukuman akibat kasus korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

Selain Anas, ada sejumlah nama yang juga terseret dalam kasus Hambalang. Berikut penjelasan singkat tentang kasus Hambalang dan para terpidana dalam kasus ini:

1. Andi Mallarangeng

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek P3SON di Hambalang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Andi Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Haswandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2014).

Majelis hakim menyatakan Andi terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek Hambalang. Sebagai Menpora, Andi disebut berkewajiban mengawasi program dan kegiatan di kementeriannya.

ADVERTISEMENT

Hakim menyatakan Sesmenpora saat itu, Wafid Muharam, meneken pemenang lelang, yakni PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Seharusnya, hal itu dilakukan Andi sebagai Menpora sesuai Keppres Nomor 80/2003.

Anggota Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat (PD), Andi Mallarangeng ditemui di Colomadu, Karanganyar, Minggu (1/1/2023).Anggota Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat (PD), Andi Mallarangeng (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng)

Penyimpangan proyek ini menurut majelis hakim menguntungkan pihak lain. PT Adhi Karya disebut menyetor uang kepada sejumlah pihak di antaranya Anas Urbaningrum, Wafid Muharam, Mahyuddin, Aderusman Dault, Olly Dondokambey, Deddy Kusdinar dan sejumlah orang untuk pengurusan perizinan dan retribusi IMB.

"Proyek P3SON telah merugikan keuangan negara Rp 464,391 miliar," sebut hakim Haswandi.

Andi telah menjalani masa hukumannya. Dia telah keluar dari Lapas pada 2017 dan kembali ke dunia politik.

2. Deddy Kusdinar

Mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora, Deddy Kusdinar, juga divonis bersalah dalam kasus Hambalang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp 300 juta. Deddy terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek lanjutan P3SON di Hambalang.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa Deddy Kusdinar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua, Amin Ismanto, membaca amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/3/2014).

Majelis Hakim menyatakan Deddy yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek berlangsung terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya. Kasus ini disebut merugikan keuangan negara Rp 463,668 miliar.

3. Machfud Suroso

Dirut PT Dutasari Citralaras (DCL), Machfud Suroso, dinyatakan bersalah dan divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus Hambalang. Machfud dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek Hambalang, Bogor sehingga menguntungkan diri sendiri Rp 36,703 miliar.

"Menyatakan terdakwa Machfud Suroso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Sinung Hermawan membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/4/2015).

4. Teuku Bagus Muhammad Noor

Eks bos PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, divonis bersalah karena memberikan suap kepada beberapa pejabat dalam proses pembangunan proyek Hambalang. Dia dihukum 4,5 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa, secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim, Purwono Edi, di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2014).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara, dikurangi masa tahanan," tutur hakim Purwono. Teuku Bagus telah bebas.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Kala Loyalis Sebut Anas Urbaningrum Bebas Pilih Jabatan di PKN Usai Bebas':

[Gambas:Video 20detik]



5. Angelina Sondakh

Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus ini.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jaksel, Kamis (10/1/2013).

Angie, sapaan akrab Angelina Sondakh, dikenakan pasal 11 UU Tipikor yang ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun. Padahal dalam persidangan sebelumnya, jaksa pada KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Angie.

Jaksa meyakini Angie bersalah karena menerima suap dalam pembahasan anggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jaksa juga menuntut dia membayar uang pengganti Rp 12,5 miliar dan USD 2,3 juta subsider 2 tahun kurungan.

Angie dianggap menerima uang sebanyak Rp 12,58 miliar serta USD 2,35 juta dalam kurun Maret 2010 hingga November 2010 untuk melancarkan pengurusan proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga, salah satunya Hambalang.

Angelina Sondakh bebasAngelina Sondakh bebas Foto: Palevi/detikHOT

KPK kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis tersebut. Vonis kemudian naik pada tingkat kasasi.

Pada tingkat kasasi, hukuman Angelina Sondakh dinaikkan tiga kali lipat menjadi 12 tahun penjara pada November 2012. Majelis yang diketuai Artidjo Alkostar juga menyita seluruh harta Angie total Rp 39 miliar.

Angelina Sondakh kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK). Hasilnya, hukuman mantan Puteri Indonesia ini disunat menjadi 10 tahun penjara.

Hasil korupsi yang disita juga berkurang. Di tingkat kasasi, harta mantan politikus Partai Demokrat itu yang disita adalah uang sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,5 juta. Namun di tingkat PK, yang disita berkurang menjadi Rp 2 miliar dan USD 1 juta. Angie kini telah bebas dari penjara pada 2022.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

6. Anas Urbaningrum

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali," ujar hakim ketua Haswandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Majelis hakim menyatakan Anas terbukti ikut mengupayakan pengurusan proyek-proyek pemerintah lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group. Anas juga dinyatakan menerima sejumlah pemberian yakni duit Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya, yang mengerjakan proyek Hambalang, duit Rp 25,3 miliar dan USD 36,070 dari Permai Group, serta penerimaan Rp 30 miliar dan USD 5,225 juta yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan Ketum Partai Demokrat.

Masih ingat dengan mega proyek Hambalang? Ya proyek kompleks olahraga yang bernilai Rp 2,5 triliun yang sudah bertahun-tahun mangkrak.Masih ingat dengan mega proyek Hambalang? Ya proyek kompleks olahraga yang bernilai Rp 2,5 triliun yang sudah bertahun-tahun mangkrak. Foto: M Iqbal

Selain itu ada pula penerimaan lainnya yakni mobil Toyota Harrier, Toyota Vellfire dan fasilitas berupa survei pencalonan dari Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478,6 juta pada April-Mei 2010.

Anas juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Anas membelanjakan duit hasil korupsi untuk membeli tanah dan bangunan di antaranya tanah/bangunan seluas 639 m2 di Jalan Teluk Semangka blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jaktim; Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C9 Nomor 22, Duren Sawit.

Vonis terhadap Anas kemudian naik tajam pada tingkat kasasi. MA memutuskan Anas dihukum 14 tahun penjara.

Vonis itu kemudian dipotong lewat putusan peninjauan kembali (PK). Dia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 57 miliar dan USD 5,2 juta.

Jika tak membayar uang pengganti, asetnya dirampas negara. Bila asetnya tidak cukup, hukuman Anas ditambah 2 tahun penjara. Hak politik Anas juga dicabut selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Dia telah menjalani hukuman ke Lapas Sukamiskin Bandung. Anas bakal bebas pada Selasa (11/4) besok.

7. Choel Mallarangeng

Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Choel terbukti bersalah menerima suap terkait proyek Hambalang.

"Menyatakan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua Baslin Sinaga membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2017).

Hakim menyatakan, Choel terbukti menerima Rp 2 miliar dan USD 550 ribu. Uang Rp 2 miliar diterima Choel pada Mei 2010 dari Herman Prananto dan Nani Meliana Rusli (PT Global Jaya Manunggal).

Sedangkan USD 550 ribu diterima dari Wafid Muharam yang saat itu menjabat Sekretaris Kemenpora melalui Deddy Kusdinar. Choel juga telah bebas.

Halaman 2 dari 3
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads