Tentang Cuti Menjelang Bebas yang Bikin Angelina Sondakh Keluar dari Bui

Tentang Cuti Menjelang Bebas yang Bikin Angelina Sondakh Keluar dari Bui

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 05 Mar 2022 11:59 WIB
Angelina Sondakh bebas dari penjara. Sehari setelah bebas, Angelina Sondakh langsung mendatangi Balai Pemasyarakaran (Bapas) untuk wajib lapor.
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Angelina Sondakh kini telah keluar dari lapas setelah berada di dalam sel tahanan selama hampir 10 tahun. Namun sebenarnya Angelina belum lepas dari jeratan hukum karena masih menjalani progam cuti menjelang bebas (CMB). Apa itu CMB?

CMB merupakan proses pembinaan di luar rutan atau lapas bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek. Angie, sapaan akrabnya, mendapatkan program CMB setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Program CMB diberikan sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan, yang sedianya jatuh pada 29 Oktober 2021. Angie sempat mendapat 3 bulan remisi dasawarsa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angie telah diizinkan bebas dari Lapas Perempuan Jakarta pada Kamis (3/3) pukul 06.30 WIB. Namun Angie diketahui masih belum bisa melunasi sisa uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari.

Dengan itu, tanggal menjalani CMB Angie dihitung sejak 3 Maret 2022. Artinya mantan Puteri Indonesia itu belum resmi dinyatakan bebas dari hukuman pidana hingga 1 Juni 2022.

ADVERTISEMENT

Selama menjalani CMB, Angelina Sondakh masih diawasi Bapas Jakarta dan dilarang bepergian ke luar kota dan luar negeri. Angie juga diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel.

Adapun tanggal bebas awal Angelina Sondakh sebenarnya adalah 27 April 2022. Pembebasan ini dapat dilakukan jika denda dan uang pengganti dibayar lunas.

Diketahui, Angie terbukti menerima suap Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta dari Permai Group. Angie pun dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 2.500.000.000,00 dan USD 1.200.000 subs 1 tahun penjara.

Namun, Angie kini tercatat sudah membayar Rp 8.815.972.722, dan tersisa Rp 4.538.027.278. Sisa denda itu bisa digantikan dengan hukuman penjara selama 4 bulan 5 hari.

(azh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads