Lawan Rektor UI, Eks Warek Bidang Akademik Kembali Kalah di PK

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 09 Apr 2023 18:46 WIB
Foto: Gedung MA (detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Prof Rosari Saleh melawan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro gagal. Alhasil, keputusan Ari mencopot Rosari Saleh sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dikuatkan dan dibenarkan MA.

Kasus bermula saat Prof Rosari diangkat sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI untuk masa kerja 2019-2024. Namun belum genap lima tahun Rosari menjabat, terbit Surat Keputusan (SK) Rektor UI yang memberhentikannya pada 20 Oktober 2020.

Sebagai gantinya, Prof Ari mengangkat Prof Dr rer nat Abdul Haris MSc. Pengangkatan Abdul Haris seiring dengan Prof Ari menandatangani Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor : 1701/SK/R/UI/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pengangkatan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia Periode 2020-2024.

Rektor UI Prof Ari kemudian melantik Prof Abdul Haris di Balai Kirti, Pusat Administrasi Universitas, kampus Depok, pada Rabu (21/10/2020). Atas hal itu, Prof Rosari tidak terima dan menggugat Prof Ari ke PTUN Jakarta dengan memberikan kuasa kepada Wahbi Rahman.

Pada 29 Juli 2021, PTUN Jakarta tidak menerima gugatan Rosari. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta. Rosari mengajukan upaya hukum terakhir dengan mengajukan kasasi.

Hasilnya, majelis kasasi memperbaiki amar putusan PTUN Jakarta. Yaitu dalam eksepsi menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi dan dalam pokok sengketa menolak gugatan penggugat. Duduk sebagai ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.

Jalan terakhir diambil Rosari Saleh dengan mengajukan PK. Apa kata MA?

"Tolak PK," demikian amar singkat PK yang dilansir website MA, Minggu (9/4/2023). Duduk sebagai ketua majelis Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yosran. Bertindak sebagai panitera penggant Anang Suseno Hadi.




(asp/mae)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork