Dicopot dari Kursi Warek, Prof Rosari Kalah Vs Rektor UI di Kasasi

ADVERTISEMENT

Dicopot dari Kursi Warek, Prof Rosari Kalah Vs Rektor UI di Kasasi

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 12 Mei 2022 13:54 WIB
Bendera Merah Putih Raksasa di Gedung Rektorat UI
Gedung UI (Foto: dok. Universitas Indonesia)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Prof Rosari Saleh terhadap Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro. Alhasil, keputusan Ari mencopot Rosari Saleh sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dikuatkan dan dibenarkan MA.

Kasus bermula saat Prof Rosari diangkat sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI untuk masa kerja 2019-2024. Namun belum genap lima tahun Rosari menjabat, terbit Surat Keputusan (SK) Rektor UI yang memberhentikannya pada 20 Oktober 2020.

Sebagai gantinya, Prof Ari mengangkat Prof Dr rer nat Abdul Haris MSc. Pengangkatan Abdul Haris seiring dengan Prof Ari menandatangani Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor : 1701/SK/R/UI/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pengangkatan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia Periode 2020-2024.

Rektor UI Prof Ari kemudian melantik Prof Abdul Haris di Balai Kirti, Pusat Administrasi Universitas, kampus Depok, pada Rabu (21/10/2020). Atas hal itu, Prof Rosari tidak terima dan menggugat Prof Ari ke PTUN Jakarta dengan memberikan kuasa kepada Wahbi Rahman.

Pada 29 Juli 2021, PTUN Jakarta tidak menerima gugatan Rosari. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta. Rosari mengajukan upaya hukum terakhir dengan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Dalam eksepsi menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi. Dalam pokok sengketa menolak gugatan penggugat," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (12/5/2022).

Duduk sebagai ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Berikut alasan MA menolak gugatan Rosari:

1. Bahwa tugas Wakil Rektor adalah membantu Rektor menjalankan fungsinya, sehingga kewenangan mengangkat dan memberhentikan Wakil Rektor merupakan hak prerogatif Rektor.
2. Bahwa oleh karena Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU DIKTI) beserta aturan derivasinya mengatur secara khusus (lex specialis) mengenai pengangkatan dan pemberhentian Wakil Rektor maka ketentuan a quo mengesampingkan ketentuan-ketentuan lain yang bersifat umum (legi generalis). Dengan demikian, tata cara dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentiannya harus tunduk pada ketentuan yang bersifat khusus yang ditetapkan dan berlaku bagi perguruan tinggi yang bersangkutan in casu Peraturan MWA UI No. 004/Peraturan/MWA/-UI/2015 tentang Anggaran Rumah Tangga Universitas Indonesia (ART UI) yang merupakan derivasi dari UU Dikti tersebut;
3. Bahwa dalam sengketa ini, Penggugat dinilai tidak dapat bekerja sama dan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf j Anggaran Rumah Tangga Universitas Indonesia (ART UI);
4. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat, tindakan hukum Tergugat menerbitkan keputusan objek sengketa sudah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

(asp/yld)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT