Polri Tak Akan Perlakukan Khusus Eliezer Meski LPSK Cabut Perlindungan

Polri Tak Akan Perlakukan Khusus Eliezer Meski LPSK Cabut Perlindungan

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 13 Mar 2023 16:27 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Polri menyatakan akan tetap melakukan pengamanan dan penjagaan untuk Bharada Richard Eliezer setelah perlindungannya dicabut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Meski demikian, tidak ada perlakuan khusus yang diterima Bharada E.

"Yang jelas saya sampaikan tadi kondisi ketika LPSK mencabut perlindungan, tentu teman-teman nanya kewajiban Polri dalam melindungi, melakukan pengamanan, termasuk dalam merawat, termasuk kondisi kesehatan yang bersangkutan. Namun saya sampaikan bahwa tidak ada perlakuan khusus," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin (13/3/2023).

"Tidak ada perlakuan yang berbeda dengan tahanan lain, dan hak-hak daripada tahanan dan narapidana tetap sama," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlakuan terhadap Bharada E di dalam tahanan, kata dia, sama dengan perlakuan tahanan maupun narapidana lain yang dititipkan. Jadi, lanjutnya tidak ada perlakuan istimewa tidak ada perlakuan khusus.

"Semua yang sakit pasti diperhatikan, jadi secara rutin kondisi kesehatan, kemudian kalau ada keluhan para tahanan atau para narapidana itu menjadi tanggung jawab dari Bag Tahti di Bareskrim Polri," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Ditanya terkait boleh tidaknya Bharada E yang stasunya merupakan tahanan melakukan wawancara bersama salah satu stasiun TV, Ramadhan tak menjawab dengan pasti. Dia mengatakan masih akan memastikan terkait hal tersebut.

"Nanti lebih jelasnya nanti saya tanya dulu ya," katanya.

LPSK Cabut Perlindungan

Sebelumnya, wawancara eksklusif Bharada Richard Eliezer dengan salah satu stasiun TV swasta membuat status mantan anak buah Ferdy Sambo itu tak lagi dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK mengatakan pihaknya telah melakukan serah-terima Bharada Eliezer ke pihak Rutan Bareskrim Cabang Salemba.

Berdasarkan keterangan tertulis Humas LPSK, Sabtu (11/3/2023), prosesi serah-terima Richard Eliezer ini bentuk tindak lanjut dari Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tentang Penghentian Perlindungan terhadap Eliezer. LPSK menyebut narapidana yang divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu diserahkan dalam kondisi sehat.

"Ada prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi RE. Salah satunya adalah serah terima yang bersangkutan ke Rutan Bareskrim Cabang Salemba," terang tenaga ahli sekaligus juru bicara LPSK Rully Novian.

Masih dikutip dari keterangan tertulis LPSK, Bharada Eliezer tak didampingi penasihat hukum saat proses serah-terima ini. "Tidak terlihat adanya penasihat hukum yang mendampingi RE dalam proses serah-terima tersebut," ucap Rully.

Rully menjelaskan serah-terima Bharada Eliezer tertuang dalam berita acara (BA) penyerahan terlindung yang ditandatangani pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.

"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," tegas Rully.

Tonton juga Video: Hak Perlindungan Eliezer Dicabut Gegara Wawancara, Pihak TV Angkat Bicara

[Gambas:Video 20detik]



(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads