Unggahan 'Baju Bekas Dibawa Pulang' Berujung Admin Menfess Masuk Tahanan

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Jumat, 07 Apr 2023 22:10 WIB
Foto: Ilustrasi Twitter (9to5mac)
Jakarta -

Unggahan viral status WhatsApp (WA) terkait 'Baju bekas dibawa pulang' berbuntut panjang. Unggahan ini, membuat pengelola atau admin akun menfess (mention confession) @Askrlfess ikut mendekam di penjara.

Akibat unggahan ini, tiga orang ditangkap dan jerat dengan pasal UU ITE. Postingan itu bermula dari perempuan berinisial AM (21) yang tinggal di Gunung Guruh, Sukabumi, Jawa Barat. AM mendapatkan foto itu dari pemberitaan saat rilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.

"Saat kita melakukan penindakan kita lakukan rilis beberapa waktu yang lalu. Kemudian foto itu muncul di media. Nah itu yang diambil tangkapan layar foto tersebut. Kemudian ditambahkan kata-kata," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Kamis (6/4/2023).

Seperti yang diketahui, AM menuliskan status dengan foto barang bukti baju bekas yang disita yang menyinggung kepolisian. Status yang dituliskan oleh AM berupa:

Ngakak banget punya kakak, katanya ga usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang, resiko punya kakak kerja di Dirkrimsus ya gini.




(rdp/rdp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork