2 Tersangka Benci Polisi
Dua pelaku berinisial IAS dan EW menyebarkan postingan tersebut lantaran tak suka terhadap instansi Polri.
"Untuk sementara, hasil proses penyidikan kita, memang mereka ini buzzer. Si IAS dan EW melakukan hal ini karena memang dia ada ketidaksukaan kepada Polri," kata Auliansyah Lubis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka tersebut belum menjelaskan secara rinci alasan mereka membenci instansi kepolisian. Saat ini, lanjut Auliansyah, penyidik masih mendalami kasus tersebut.
"Kalau dari hasil pemeriksaan kita ini, dia belum bisa memberi jawaban yang pasti. Hanya, dia mengatakan tidak suka sama polisi, seperti itu. Nah, kita masih kembangkan terus," ujarnya.
Saat ini ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(rdp/rdp)