Polri: 2 Penyebar Hoax 'Baju Bekas Sitaan Dibawa Pulang' Tak Suka Polisi

Polri: 2 Penyebar Hoax 'Baju Bekas Sitaan Dibawa Pulang' Tak Suka Polisi

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 06 Apr 2023 16:53 WIB
Jakarta -

Polisi mengungkap kasus penyebaran hoaks status WhatsApp (WA) 'baju bekas sitaan dibawa pulang'. Dua pelaku berinisial IAS (26) dan EW (29) menyebarkan postingan tersebut lantaran tak suka terhadap instansi Polri.

"Untuk sementara, hasil proses penyidikan kita, memang mereka ini buzzer. Si IAS dan EW melakukan hal ini karena memang dia ada ketidaksukaan kepada Polri," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Kamis (6/4/2023).

Kedua tersangka tersebut belum menjelaskan secara rinci alasan mereka membenci instansi kepolisian. Saat ini, lanjut Auliansyah, penyidik masih mendalami kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dari hasil pemeriksaan kita ini, dia belum bisa memberi jawaban yang pasti. Hanya, dia mengatakan tidak suka sama polisi, seperti itu. Nah, kita masih kembangkan terus," ujarnya.

Sebagai informasi, postingan tersebut mereka dapatkan dari status WhatsApp milik perempuan asal Sukabumi inisial AM (21) yang tidak ada kaitannya dengan anggota polisi. AM mengaku melakukan hal tersebut hanya untuk candaan semata.

ADVERTISEMENT

Setelah mendapatkan status tersebut, EW memerintahkan IAS menyebarkannya di akun Twitter bernama @askrlfess. EW juga menyuruh IAS menambahkan kata-kata provokasi dalam postingan yang ada.

"EW inilah yang meminta IAS melakukan DM untuk meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata 'bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang, padahal kamu sendiri susah ngurus izinnya ribet'. Nah, ini ada salah satu postingan' yang provokatif," jelasnya.

Saat ini ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman penjara enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar," kata Auliansyah.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Viral Status WA di Medsos

Seperti diketahui, gambar tangkapan layar itu berasal dari sebuah status WA. Dalam gambar tersebut, ada balpres baju impor bekas yang dinarasikan sebagai barang bukti.

Status WA tersebut disertai tulisan. Si pembuat status WA mengaku mempunyai abang yang bekerja di 'Dirkrimsus', bukan Ditkrimsus.

Si pembuat status mengaku abangnya akan membawa baju bekas impor yang menjadi sitaan tersebut.

"Ngakak banget punya aa katanya 'nggak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di dirkrimsus ya gini," tulis caption status WhatsApp yang viral itu.

Halaman 2 dari 2
(wnv/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads