Admin Menfess @Askrlfess Ditangkap gegara Status 'Baju Bekas Dibawa Pulang'

Admin Menfess @Askrlfess Ditangkap gegara Status 'Baju Bekas Dibawa Pulang'

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 07 Apr 2023 09:55 WIB
Polisi mengungkap kasus penyebaran hoax status WhatsApp (WA) baju bekas sitaan dibawa pulang. Dua pelaku berinisial IAS (26) dan EW (29) menyebarkan postingan tersebut lantaran tak suka dengan instansi Polri. (Wildan N/detikcom)
Foto: Polisi mengungkap kasus penyebaran hoax status WhatsApp (WA) 'baju bekas sitaan dibawa pulang'. Dua pelaku berinisial IAS (26) dan EW (29) menyebarkan postingan tersebut lantaran tak suka dengan instansi Polri. (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus viral status WhatsApp (WA) terkait 'Baju bekas dibawa pulang.' Salah satu tersangka yang ditangkap adalah pengelola atau admin akun menfess (mention confession) @Askrlfess.

Postingan itu bermula dari perempuan berinisial AM (21) yang tinggal di Gunung Guruh, Sukabumi, Jawa Barat. AM mendapatkan foto itu dari pemberitaan saat rilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.

"Saat kita melakukan penindakan kita lakukan rilis beberapa waktu yang lalu. Kemudian foto itu muncul di media. Nah itu yang diambil tangkapan layar foto tersebut. Kemudian ditambahkan kata-kata," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Kamis (6/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Seperti yang diketahui, AM menuliskan status dengan foto barang bukti baju bekas yang disita yang menyinggung kepolisian. Status yang dituliskan oleh AM berupa:

Ngakak banget punya kakak, katanya ga usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang, resiko punya kakak kerja di Dirkrimsus ya gini.

AM mengaku mengunggah hal tersebut untuk candaan semata. Tak ada tendensi untuk disebarkan di media sosial.

"Kemudian diunggah dengan tujuan untuk candaan kepada adik dari AM dan tidak bermaksud untuk kemudian disebarkan ke media sosial lainnya," kata Auliansyah.

Namun, postingan itu diambil oleh pria asal Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial EW (29). EW memerintahkan pria asal Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) berinisial IAS (26) untuk menyebarkannya di akun Twitter @Askrlfess. AIS adalah pengelola @Askrlfess.

"Mendapatkan salah satu postingan di Twitter yang mengatakan bahwa 'Bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang, padahal kamu sendiri urus izinnya ribet' nah berawal dari twitter ini, yang pemilik akunnya adalah @Askrlfess," kata Auliansyah.

"EW inilah yang meminta IAS melakukan DM untuk meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata 'bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang, padahal kamu sendiri susah ngurus izinnya ribet'. Nah, ini ada salah satu postingan' yang provokatif," kata imbuhnya.

Saat ini ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak juga Video: 3 Orang Ditangkap Terkait Status 'Baju Bekas Dibawa Pulang'

[Gambas:Video 20detik]



(rdp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads