Ketum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) Ana Mulyana meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK proaktif dalam menangani kisruh pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Ana meminta Dewas KPK menunjukkan independensinya.
"Kami menilai bahwa pencopotan Endar Priantoro dapat mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap KPK, sehingga Dewan Pengawas KPK harus proaktif untuk menyelesaikan pencopotan Endar Priantoro, untuk menunjukan indepedensi KPK," ujar Ana dalam keterangan tertulis, Kamis (6/4/2023).
Menurut Ana, Ketua KPK Firli Bahuri sebaiknya dibebastugaskan jika kisruh ini berlarut-larut. Dia menyebut ketentuan Firli memberhentikan Endar tak sesuai UU KPK terbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika kasus ini terus larut dan dibiarkan Dewas KPK, maka sebaiknya sudah saatnya Dewas KPK membebastugaskan Firli sebagai ketua KPK RI, karena keputusannya memberhentikan Endar tidak sesuai dengan ketentuan," ucap Ana.
Senada dengan berbagai pihak, Ana juga menilai alasan pencopotan Endar tak jelas, jika hanya menyoal masa penugasan berakhir. Ketidakjelasan alasan KPK, sambungnya, menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.
"Karena pencopotan ini tidak disertakan dengan aturan dan alasan yang jelas, maka ini menjadi tanda tanya besar. Dan kami HMI MPO memandang dan menduga ini adalah bagian dari permainan atau intrik yg berkaitan dengan menjelang tahun politik,.
Jangan sampai agenda-agenda KPK dalam pemberantasan korupsi dcampur adukan dengan urusan politik yang nantinya berimbas pada pelemahan pemberantasan korupsi itu sendiri," kata Ana.
Terakhir, Ana menyatakan dukungan terhadap Brigjen Endar untuk lanjut bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK, dan segera membereskan kasus-kasus dugaan korupsi seperti dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim).
"Selain itu sebagai masyarakat akar rumput, kami Mendukung Brigjen Endar tuntaskan kasus-kasus besar yang merugikan negara yang sedang ditangani. Kasus-kasus tersebut di antaranya kasus Dirjen Minerba ESDM, kasus dana hibah Provinsi Jatim yang sangat merugikan masyarakat," pungkas dia.
Simak penjelasan KPK soal pencopotan Brigjen Endar di halaman berikutnya.
Penjelasan KPK soal Pencopotan Brigjen Endar
KPK sebelumnya menegaskan keputusan itu telah mengacu pada aturan hukum yang berlaku. KPK awalnya menjelaskan status KPK yang bersifat independen dalam melakukan tugas dan wewenang, merujuk pada Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, pada Rabu (5/4), mengatakan KPK bisa meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri sebagai langkah penguatan tugas dan fungsi KPK sesuai Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 3 ayat 2. Ali menyebut dalam penugasan PNS pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah, KPK merujuk pada aturan PermenPAN-RB Nomor 62 tahun 2020.
"Pasal 1 menyebut bahwa PNS diberikan penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induknya," katanya.
Dia menambahkan dalam Pasal 3 di PermenPAN-RB Nomor 62 Tahun 2020 memuat aturan soal perpanjangan penugasan PNS pada instansi pemerintah. Salah satu poinnya itu menyebut perpanjangan bisa dilakukan bila mendapat persetujuan dari instansi yang membutuhkan.
KPK juga merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi pemerintah. Pasal 10 ayat 1 aturan itu menyebut penugasan PNS pada instansi pemerintah dilaksanakan paling lama lima tahun.
"Kemudian pada ayat (2) dikatakan bahwa penugasan PNS pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK instansi induk atas usul instansi pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ali.
Khusus di kasus Endar, KPK juga merujuk pada Perkap Nomor 4 Tahun 2017 Juncto Nomor 12 Tahun 2018 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi yang Polri. Dalam Pasal 10 ayat 1 menyebut penugasan anggota Polri di dalam negeri dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi Polri dan kebutuhan organisasi pengguna dan atau pembinaan karir.
Pasal 13 Perkap Nomor 4 Tahun 2017 juga mengatur persyaratan anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri meliputi persyaratan umum, khusus, dan administrasi. "Dalam persyaratan administrasi meliputi salah satunya surat permintaan dari pimpinan organisasi calon pengguna kepada Kapolri," ujar Ali.