Kapolri soal Kisruh Endar Dicopot Firli: Sedang Diselesaikan Dewas KPK

Kapolri soal Kisruh Endar Dicopot Firli: Sedang Diselesaikan Dewas KPK

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 06 Apr 2023 15:20 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kepolisian mengawal seluruh kebijakan pemerintah hingga menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. (dok Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (dok Polri)
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat ini sedang meneliti laporan Brigjen Endar Priantoro terkait pencopotannya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya sedang menunggu keputusan Dewas.

"Saya kira kan saya sudah jawab kemarin, mengenai masalah internal di KPK yang saat ini sedang diselesaikan di Dewas, kita tunggu saja," kata Jenderal Sigit kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

"Yang jelas kami dalam posisi yang waktu itu tentunya pernah mengirim surat untuk perpanjangan Pak Endar, kemudian itu kita akan lihat perkembangannya," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit menegaskan yang jelas pihaknya sudah bersurat ke KPK terkait perpanjangan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan. Selebihnya, Sigit saat ini menunggu hasil pemeriksaan Dewas.

"Saya kan memperpanjang Pak Endar, namun demikian ada hal lain yang saat ini tentu sedang diselesaikan oleh Pak Endar selaku anggota KPK, Dirlidik saat itu dengan internal KPK," tegas Sigit.

ADVERTISEMENT

Simak Video 'Komitmen Kapolri Perkuat KPK Meski Brigjen Endar Dicopot':

[Gambas:Video 20detik]




Polemik Pencopotan Endar

KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.

Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.

KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar, melainkan merekomendasikan Endar mendapat promosi di Polri.

Halaman 2 dari 2
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads