3 Orang Dibekuk, Ini Asal-usul Foto Hoax 'Baju Bekas Sitaan Dibawa Pulang'

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 06 Apr 2023 16:37 WIB
Polisi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus penyebaran status WhatsApp terkait 'baju bekas sitaan dibawa pulang'. Begini asal usul foto dalam unggahan itu. (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Polisi resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus status WhatsApp terkait 'baju bekas sitaan dibawa pulang'. Polisi juga menjelaskan asal-usul foto yang ada dalam unggahan tersebut.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan unggahan berupa status WhatsApp (WA) tersebut tidak terkait dengan anggota kepolisian seperti yang dinarasikan. Postingan itu diunggah perempuan berinisal AM (21) yang berasal dari Gunung Guruh, Sukabumi, Jawa Barat.

AM sendiri mendapatkan foto tersebut dari postingan media pemberitaan saat rilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

"Saat kita melakukan penindakan kita lakukan rilis beberapa waktu yang lalu. Kemudian foto itu muncul di media. Nah itu yang diambil tangkapan layar foto tersebut. Kemudian ditambahkan kata-kata," kata Auliansyah, Kamis (6/4/2023).

Kepada penyidik, AM mengaku mengunggah hal tersebut untuk candaan semata. Dia mengaku tak ada niatan untuk menyebarkan postingan tersebut ke media sosial (medsos) lainnya.

"Kemudian diunggah dengan tujuan untuk candaan kepada adik dari AM dan tidak bermaksud untuk kemudian disebarkan ke media sosial lainnya," ujarnya.

Namun, postingan tersebut dicomot pria asal Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial EW (29). Selanjutnya EW memerintahkan pria asal Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) berinisial IAS (26) untuk menyebarkannya di akun Twitter @Askrlfess.

Saat ini ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dengan ancaman penjara enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar," kata Auliansyah.

Viral Status WA di Medsos

Seperti diketahui, gambar tangkapan layar itu berasal dari sebuah status WA. Dalam gambar tersebut, ada balpres baju impor bekas yang dinarasikan sebagai barang bukti.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video '3 Orang Ditangkap Terkait Status 'Baju Bekas Dibawa Pulang':






(wnv/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork