Majikan di Bandung Barat Penyiksa ART Rohimah Divonis 5 dan 3 Tahun Bui

Yuga Hassani - detikNews
Kamis, 06 Apr 2023 16:32 WIB
Suasana sidang kasus penyiksaan ART oleh Pasutri di PN Bale Bandung, Kamis (6/4/2023). (Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Pasangan suami istri (Pasutri) Yulio Kristiawan (29) dan Loura Francilia (29) divonis berbeda oleh PN Bale Bandung, Jawa Barat, dalam kasus penyiksaan asisten rumah tangga (ART) Rohimah. Terdakwa Yulio divonis 5 tahun penjara sementara istrinya Loura 3 tahun dan 5 bulan.

Putusan tersebut dibacakan secara langsung oleh majelis hakim ketua, Nurhayati Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (6/4/2023). Sidang tersebut berlangsung secara online.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing. Terdakwa satu Yulio Kristian selama 5 tahun dan untuk terdakwa dua Loura Francilia Alias Ola selama 3 tahun dan 5 bulan," ujar Nurhayati dalam membacakan surat putusannya.

Pihaknya menegaskan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Kemudian turut serta melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

"Yang mengakibatkan sakit atau luka berat kepada Rohimah sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," katanya.

Keduanya divonis sesuai dakwaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU 23 Tahun 2004 KDRT, Pasal 333 ayat 1 jo Pasal 55 tentang perampasan kemerdekaan, serta Pasal 351 tentang penganiayaan terhadap orang lain.

Dia menambahkan kedua terdakwa dibebani biaya restitusi kepada korban Rohimah sebesar Rp 23 juta.

Baca selengkapnya di sini

Simak juga 'Kala Cerita Rohimah Korban Penyiksaan Majikan: Lupa Mematikan Lampu Ditendang':






(idh/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork