Presidium Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PP Hikmahbudhi) melihat kejanggalan dalam pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Hikmahbudhi mengingatkan KPK untuk tak terjebak konflik kepentingan.
"Saya melihat pencopotan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK sangat janggal, terlintas seperti ada yang tidak clear antara Ketua KPK dan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)," kata Ketua PP Hikmahbudhi Wiryawan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Wiryawan menilai penjelasan tentang pencopotan Endar dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tak spesifik. Hikmahbudhi khawatir kekisruhan ini menghambat produktivitas KPK dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi.
"Tapi alangkah baiknya KPK menjelaskan alasan spesifik kenapa Brigjen Endar ini harus dikembalikan ke struktur Polri. Jangan sampai ada konflik kepentingan di dalam KPK, sehingga membuat penyelidikan kasus-kasus tertentu menjadi terhambat," ujar Wiryawan.
Menyoal kinerja Endar selama di lembaga antirasuah, Wiryawan mengatakan seorang yang diutus penugasan di KPK tentunya memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi. "Karena setau saya anggota yang diutus untuk bertugas di KPK merupakan anggota yang mumpuni di bidang pemberantasan korupsi dan melalui berbagai tes," ucap Wiryawan.
Penjelasan KPK soal Pencopotan Endar
Terkait derasnya kritik terhadap Firli, detikcom telah menghubungi mantan Kabaharkam Polri itu untuk meminta tanggapannya. Namun hingga berita ini ditayangkan, Firli belum memberi tanggapan atas keputusan pencopotan Brigjen Endar yang menjadi sorotan dan polemik.
Namun pihak KPK lainnya memberi penjelasan. Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa menyebut masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut," kata Cahya dalam keterangan kepada detikcom, Senin (3/4).
detikcom memperoleh dokumen terkait selesainya masa tugas Endar di KPK. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(aud/fjp)