Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menyoroti pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Novel menilai ada kebohongan informasi yang disampaikan KPK.
"Untuk masa tugas itu berlaku 4-4-2, tapi memang sekarang, ketika pegawai KPK adalah ASN, dibuat setiap tahun dengan surat tugas. Jadi isu yang dikatakan pimpinan KPK bahwa masa tugas habis, itu tidak benar. Menurut saya, justru kebohongan publik," kata Novel saat dihubungi, Rabu (5/4/2023).
Pernyataan Novel itu merujuk pada surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada KPK pada Rabu (29/3). Dalam surat itu Sigit meminta Endar tetap bertugas di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang surat tugas EP berakhir pada tanggal 31 Maret, tetapi Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada tanggal 29 Maret. Jadi seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas," jelas Novel.
Menurut Novel, tindakan pencopotan Endar menjadi bukti lainnya dari sikap arogan Firli selama menjabat Ketua KPK.
"Saya tidak mengikuti mengenai perseteruan di internal KPK belakangan ini, cuma dari kejadian sekarang ini membuat publik paham bahwa Firli Bahuri memang arogan," sebut Novel.
"Dan tidak peduli dengan kaidah hukum (suka melanggar hukum). Cuma kali ini arogansi Firli Bahuri ini dilakukan terhadap Kapolri dan korbannya adalah EP," imbuh Novel.
detikcom telah menghubungi Ketua KPK Firli Bahuri soal keputusan mencopot Endar. Namun tidak ada tanggapan yang diberikan.
Penjelasan KPK soal Pencopotan Endar
Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK menuai polemik. Namun, KPK memastikan keputusan itu tidak diambil secara tiba-tiba.
"Keputusan didasari karena masa penugasan dari Polri habis per tanggal 31 Maret 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video: Jokowi soal Brigjen Endar Dicopot KPK: Setiap Institusi Ada Aturannya
Surat pemberhentian Endar tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya H. Harefa.
Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.
Ali membenarkan KPK tidak mengusulkan perpanjangan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Namun, pihaknya sejak November 2022 telah mengusulkan adanya promosi jabatan Endar di Polri.
"Betul, KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlidik di Polri. Surat usulan sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," terang Ali.
Selain itu, dia menegaskan keputusan pemberhentian Endar dari Direktur Penyelidikan telah disepakati oleh semua pimpinan KPK.
"Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud. Sehingga kami tegaskan narasi yang dibangun oleh pihak tertentu tersebut, yaitu seolah-olah diputuskan hanya oleh salah satu pimpinan saja, adalah salah besar," ujar Ali.