5 Fakta AG Eks Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara

5 Fakta AG Eks Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 06 Apr 2023 08:38 WIB
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menuntut anak AG (15), terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) sanksi pidana penjara 4 tahun lamanya. Jaksa yakin AG, yang merupakan mantan pacar dari Mario Dandy Satriyo (20), bersalah. Seperti diketahui, hubungan AG dan Mario Dandy kandas usai keduanya terjerat kasus penganiayaan ini.

"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi, di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).

Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau disingkat dengan LPKA merupakan tempat anak menjalani masa pidananya. LPKA sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 5 fakta terkait tuntutan 4 tahun penjara terhadap AG, yang dirangkum detikcom, Kamis (6/4):

1. Diyakini Terlibat Penganiayaan Berencana

ADVERTISEMENT

Sidang tuntutan ini digelar secara tertutup karena AG masih berstatus anak di bawah umur. Jaksa menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di PN Jaksel, kemarin.

Pasal 355 berbunyi:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

2. Luka Berat David Alasan di Balik Tuntutan 4 Tahun Bui

Jaksa mengungkap hal memberatkan tuntutan itu adalah AG bersama tersangka lain telah menyebabkan luka berat terhadap David.

"Yang jelas kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, bersama-sama ini ya, bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat, itu menjadi salah satu, tadi ada beberapa belum bisa saya sebutkan semuanya, salah satunya adalah itu," jelas Syarief.

Simak selengkapnya fakta-fakta tuntutan 4 tahun bui untuk pacar Mario Dandy di halaman selanjutnya.

Syarief mengatakan hal meringankan tuntutan itu adalah AG merupakan terdakwa anak. Dia menyebut tak ada pidana denda yang dibebankan terhadap AG.

"Contohnya hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya," kata Syarief.

"Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda," ujarnya.

3. AG Akan Bacakan Nota Pembelaan

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut.

"Tadi kami sudah mendengar tuntutan dari teman-teman dari penuntut umum, kami besok akan menanggapinya, tadi mungkin sudah disampaikan bahwa tuntutannya adalah 4 tahun dan anak AG akan terus kooperatif, kita akan menyampaikan pembelaan-pembelaan kita," kata Mangatta di PN Jaksel, Rabu (5/4).

Mangatta berharap hakim akan memperhatikan pembelaan yang akan disampaikan besok. Dia mengatakan AG akan terus bersikap kooperatif selama persidangan.

"Kami berharap pembelaan kami besok akan dipertimbangkan oleh Yang Mulia majelis hakim, ibu hakim untuk putusan hari Senin nanti," ujarnya.

4. Pihak David Harap AG Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Pihak David mengapresiasi tuntutan jaksa tersebut. Pihak David berharap hakim memberikan vonis yang sama dengan tuntutan jaksa.

"Kami mengapresiasi dari pihak keluarga, pihak David Ozora terkait dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyampaikan tuntutannya maksimal dari Pasal 355 penganiayaan berat terencana juncto 55 KUHP," kata kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraeni, di PN Jaksel, usai menghadiri sidang tuntutan anak AG.

AG (15) tiba di PN Jaksel siang ini. Pacar Mario Dandy Satriyo ini menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).Foto: AG (15) tiba di PN Jaksel siang ini. Pacar Mario Dandy Satriyo ini menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). (A.Prasetia/detikcom)

Simak artikel selengkapnya di halaman berikutnya.

Dia pun berharap vonis terhadap AG sama dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, vonis 4 tahun bakal menjadi hukuman maksimal bagi AG.

"Kami berharap nanti vonis dari majelis hakim tunggal ini juga memberikan sesuai dengan tuntunan jaksa penuntut hukum, yaitu 4 tahun terhadap anak," kata Mellisa.

5. Sidang Vonis AG Terbuka untuk Umum

AG akan menjalani sidang putusan pada Senin, 10 April 2023. Sidang putusan akan digelar terbuka untuk umum.

"Senin tanggal 10 April (sidang putusan AG)," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Rabu (5/4).

AG (15) tiba di PN Jaksel siang ini. Pacar Mario Dandy Satriyo ini menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).Foto: AG (15), yang merupakan pacar Mario Dandy saat peristiwa penganiayaan Cristalino David Ozora (17) terjadi, dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa. AG akan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan tersebut. (A.Prasetia/detikcom)

Djuyamto mengatakan sidang putusan itu akan digelar secara terbuka. Namun kehadiran AG dalam persidangan, kata Djuyamto merupakan kewenangan hakim.

"Belum tahu (teknis kehadiran AG), kewenangan hakim," ujarnya.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan AG tak akan hadir langsung dalam sidang putusan.

"Itu di UU SPPA memang untuk sidang putusan itu dimungkinkan terbuka untuk umum, namun klien kami nanti tidak akan dihadirkan karena UU SPPA juga menyatakan demikian," kata Mangatta kepada wartawan.

Halaman 2 dari 3
(aud/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads