Pengacara: AG Tak Akan Hadiri Sidang Vonis yang Digelar Terbuka

Pengacara: AG Tak Akan Hadiri Sidang Vonis yang Digelar Terbuka

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 05 Apr 2023 18:17 WIB
Mangatta Toding Allo, pengacara perempuan inisial A
Mangatta Toding Allo, pengacara AG (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa anak, AG (15), akan menjalani sidang putusan terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) pekan depan. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan AG tak akan hadir langsung dalam sidang putusan.

"Itu di UU SPPA memang untuk sidang putusan itu dimungkinkan terbuka untuk umum, namun klien kami nanti tidak akan dihadirkan karena UU SPPA juga menyatakan demikian," kata Mangatta kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).

Mangatta mengatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa, Kamis (6/4). Dia mengaku akan menjelaskan terkait bukti CCTV yang dinilai tak sesuai dengan tuntutan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang menurut anak AG dan bukti CCTV makanya kami berulang kali dalam sidang kemarin menyampaikan bukti CCTV memperlihatkan ke bu hakim dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tidak sesuai dengan tuntutan makanya besok kami akan tanggapi dalam pleidoi," ujarnya.

Dia berharap keadilan dapat diterima AG dan David dalam proses hukum kasus penganiayaan tersebut. Dia mengatakan AG didampingi orang tuanya dalam sidang tuntutan hari ini.

ADVERTISEMENT

"Kita pasti berharap yang terbaik bagi anak dan pastinya keadilan untuk semua, kami juga sangat kooperatif temen-temen juga lihat prosesnya kami selalu sampaikan sebagaimana yang harus kami sampaikan. Jadi kita berharap keadilan untuk semua, termasuk untuk anak AG dan anak David," tutur Mangatta.

"Ada, tadi ada ibu, ayahnya masih belum bisa datang, ada ibu ada walinya juga," imbuhnya.

Sebelumnya, AG akan menjalani sidang putusan pada Senin, 10 April 2023. Sidang putusan akan digelar terbuka untuk umum.

"Senin tanggal 10 April (sidang putusan AG)," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Rabu (5/4).

Djuyamto mengatakan sidang putusan itu akan digelar secara terbuka. Namun kehadiran AG dalam persidangan, kata Djuyamto merupakan kewenangan hakim.

"Belum tahu (teknis kehadiran AG), kewenangan hakim," ujarnya.

AG sendiri telah dituntut hukuman 4 tahun penjara. Jaksa meyakini AG bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video 'AG Dituntut 4 Tahun Bui, Pihak David Harap Hakim Beri Vonis Sama!':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads