Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor, Jawa Barat (Jabar) menggelar sidang putusan terhadap terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dengan korban ratusan mahasiswa IPB, Siti Aisyah Nasution (29). Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan terhadap Siti Aisyah.
"Sudah diputus, (vonis) 3 tahun dan 6 enam bulan," kata Humas PN Cibinong Amran S Herman, Rabu (5/4/2023).
Putusan majelis hakim, kata Amran, sesuai tuntutan jaksa yang sebelumnya juga menuntut agar terdakwa Siti Aisyah Nasution dihukum penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
"Putusan majelis hakim sesuai tuntutan jaksa karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan," kata Amran.
Atas putusan tersebut, terdakwa Siti Aisyah Nasution masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lainnya.
"Terdakwa masih pikir-pikir selama 7 hari, apakah menerima putusan atau banding," sebut Amran.
Siti didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang dari sekitar 100 orang mahasiswa IPB. Siti disebut melakukan tipu daya dengan memanfaatkan sejumlah aplikasi pinjaman online atau pinjol.
Siti Aisyah didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Dalam surat dakwaan yang disampaikan jaksa, Siti awalnya bertemu dengan seorang mahasiswa IPB bernama Zidan yang menyampaikan bila dia dan rekan-rekannya di IPB membutuhkan dana untuk suatu kegiatan. Singkatnya, Siti lalu dikenalkan ke mahasiswa IPB lain yang berujung pada kerja sama demi pengumpulan dana.
"Diadakan zoom meeting antara Terdakwa Siti dengan mahasiswa Faskom IPB dan menyampaikan kerja sama untuk meningkatkan rating toko online milik Terdakwa Siti dengan cara melakukan pinjaman di beberapa akun pinjaman online di mana uang tersebut direncanakan seolah-olah belanja di toko online milik Terdakwa Siti dengan alasan untuk meningkatkan rating toko dan akan diberikan keuntungan 10 persen dari uang yang dibelanjakan di mana rencana keuntungan 10 persen tersebut akan digunakan untuk kepentingan organisasi," ucap jaksa.
Belakangan ternyata ada total 9 organisasi yang bekerja sama dengan Siti dan uang yang dijanjikan tidak pernah kembali ke para mahasiswa, malahan para mahasiswa itu terjerat pinjaman online. Dari penelusuran kemudian diketahui ternyata Siti sudah pernah melakukan perbuatan serupa di mana uang yang didapat dari para mahasiswa IPB ini digunakan untuk merealisasikan janji ke korban sebelumnya.
"Bahwa uang tersebut (Rp 500 juta) oleh Terdakwa Siti digunakan untuk membayar modal atau cicilan korban sebelumnya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk melakukan pembayaran cicilan mobil," ucap jaksa.
Simak Video: Polisi Beberkan Modus Penipu Ratusan Mahasiswa IPB
(isa/isa)