Sidang Vonis Siti Aisyah Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Digelar Besok

Sidang Vonis Siti Aisyah Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Digelar Besok

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 03 Apr 2023 13:52 WIB
Siti Aisyah Nasution (29), penipu ratusan mahasiswa di Bogor, Jabar, Selasa (24/1/2023).
Siti Aisyah Nasution (29), penipu ratusan mahasiswa IPB (Foto: Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Jakarta -

Kasus terdakwa penipuan dan penggelapan uang dengan korban ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB), Siti Aisyah Nasution (29), berlanjut. Sidang vonis terhadap terdakwa akan digelar besok di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

"Besok putusan," kata Humas PN Cibinong Amran Herman saat dihubungi detikcom, Senin (3/4/2023).

Perkara Siti Aisyah tercatat dalam nomor registrasi 33/Pid.B/2023/PN Cbi. Siti akan didampingi kuasa hukumnya besok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya ada penasihat hukumnya besok," ujarnya.

Sidang akan digelar di rumah Mudjono pada pukul 13.00 WIB. Sidang digelar secara terbuka.

ADVERTISEMENT

Siti Aisyah Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, Siti Aisyah dituntut 3,5 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. Jaksa menilai Siti terbukti bersalah menipu mahasiswa hingga terjerat pinjaman online (pinjol).

"Menyatakan terdakwa Siti Aisyah Nasution secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 378 KUHP," dikutip detikcom melalui SIPP Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Sabtu (1/4).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Aisyah Nasution dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan dikurangkan lamanya ditahan," tambahnya.

Sejumlah barang bukti juga disita dalam kasus tersebut, di antaranya satu buah ponsel, buku rekening, dan kartu ATM.

Siti didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang dari sekitar 100 orang mahasiswa IPB. Siti disebut melakukan tipu daya dengan memanfaatkan sejumlah aplikasi pinjaman online atau pinjol.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Kemenag Bantah Kecolongan soal Penipuan Travel Umrah Naila Syafaah

[Gambas:Video 20detik]



"Bahwa terdakwa Siti Aisyah Nasution alias Butet dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan," ucap jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (24/1).

Siti Aisyah didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Dalam surat dakwaan yang disampaikan jaksa, Siti awalnya bertemu dengan seorang mahasiswa IPB bernama Zidan yang menyampaikan bila dia dan rekan-rekannya di IPB membutuhkan dana untuk suatu kegiatan. Singkatnya, Siti lalu dikenalkan ke mahasiswa IPB lain yang berujung pada kerja sama demi pengumpulan dana.

"Diadakan zoom meeting antara Terdakwa Siti dengan mahasiswa Faskom IPB dan menyampaikan kerja sama untuk meningkatkan rating toko online milik Terdakwa Siti dengan cara melakukan pinjaman di beberapa akun pinjaman online di mana uang tersebut direncanakan seolah-olah belanja di toko online milik Terdakwa Siti dengan alasan untuk meningkatkan rating toko dan akan diberikan keuntungan 10 persen dari uang yang dibelanjakan di mana rencana keuntungan 10 persen tersebut akan digunakan untuk kepentingan organisasi," ucap jaksa.

Belakangan ternyata ada total 9 organisasi yang bekerja sama dengan Siti dan uang yang dijanjikan tidak pernah kembali ke para mahasiswa, malahan para mahasiswa itu terjerat pinjaman online. Dari penelusuran kemudian diketahui ternyata Siti sudah pernah melakukan perbuatan serupa di mana uang yang didapat dari para mahasiswa IPB ini digunakan untuk merealisasikan janji ke korban sebelumnya.

"Bahwa uang tersebut (Rp 500 juta) oleh Terdakwa Siti digunakan untuk membayar modal atau cicilan korban sebelumnya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk melakukan pembayaran cicilan mobil," ucap jaksa.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads