Dishub DKI Kaji Kepemilikan Garasi Jadi Syarat Perpanjang STNK Mobil

Dishub DKI Kaji Kepemilikan Garasi Jadi Syarat Perpanjang STNK Mobil

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 05 Apr 2023 21:28 WIB
Kendaraan warga terparkir di jalan inspeksi Kali Krendeng yang berseberangan dengan Jalan Subur Baru, Jakarta Barat, Kamis (17/9/2020). Kendaraan tersebut memenuhi jalan inspeksi yang bersisian dengan rel kereta api. Jalanan lebar dan kosong dimanfaatkan warga untuk memarkir inap kendaraan roda empat.
Ilustrasi mobil diparkir sembarangan di jalan umum (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang masa berlaku STNK ataupun SIM pemilik mobil. Dishub DKI akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menekan potensi parkir liar di jalan umum.

"Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

"Kalau nggak ada ruang parkir dan parkir di jalan yang mana adalah fasum, itu tidak dibenarkan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Syafrin mengimbau masyarakat memiliki garasi terlebih dahulu sebelum membeli mobil. Dengan begitu, tak ada lagi mobil yang diparkir sembarangan di jalan.

Imbauan tersebut sekaligus merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 yang berbunyi setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan memiliki garasi.

ADVERTISEMENT

"Tentu kami harapkan ada kesadaran masyarakat untuk mengadakan garasi," jelasnya.

Syafrin menekankan warga dilarang memarkirkan kendaraan, baik di jalan raya maupun jalan lingkungan sekitar permukiman. Sebab, jalan tersebut masuk fasilitas umum (fasum) yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Lihat juga Video 'Petugas Dishub Ditantang Pakai Celurit saat Tertibkan Parkir Liar di Jakbar':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Jadi kami imbau masyarakat mari jangan parkir di ruang lalu lintas atau jalan walaupun itu fasum, 'oh itu fasum lingkungan kami'. Oh bukan (begitu pemahamannya), fasum itu digunakan untuk umum," ucapnya.

Sebelumnya, terjadi peristiwa cekcok warga di Jelambar, Jakarta Barat (Jakbar), akibat parkir liar. Peristiwa itu viral videonya di media sosial (medsos).

Peristiwa terjadi saat pria pengemudi mobil kesulitan lewat karena ada mobil parkir di jalan umum. Dia sempat cekcok dengan perempuan pemilik mobil yang parkir di jalanan.

Kasus itu lalu dimediasi polisi dan ketua RT setempat. Dishub juga menderek mobil parkir sembarangan di jalanan umum sehari setelah kejadian itu.

Halaman 2 dari 2
(taa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads