Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat tak memarkirkan kendaraan di jalan. Dishub DKI mengancam akan menderek mobil-mobil yang diparkir sembarangan.
"Untuk parkir liar, tentu untuk jaringan jalan arteri kolektor kita akan terus lakukan penertiban," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
"Untuk jalan lingkungan, jalan lokal, kami imbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan jalan-jalan yang ada untuk parkir," imbaunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafrin menyampaikan saat ini Dishub menertibkan parkir liar di jalan lingkungan atau jalan kompleks berdasarkan laporan dari masyarakat. Dia meminta masyarakat melaporkan kejadian tersebut melalui kanal aduan yang disediakan.
"Kalau ada mobil parkir di fasilitas umum atau jalan lingkungan kami melakukan penertiban berdasarkan laporan masyarakat. Jadi ada masyarakat melaporkan terkait pemanfaatan fasum untuk parkir tentu itu kami akan turun," jelasnya.
"Lewat CRJ di JAKI. Itu langsung ke kami. Nanti kami tertibkan," sambungnya.
Sementara itu, untuk penertiban parkir liar di jalan raya dilakukan secara rutin bersama personel gabungan.
"Tapi kalau di ruang jalan arteri kolektor tim Dishub yang tergabung dalam Lintas Jaya terus melakukan penertiban. Iya, derek," ucapnya.
Lihat juga Video 'Petugas Dishub Ditantang Pakai Celurit saat Tertibkan Parkir Liar di Jakbar':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Garasi Jadi Syarat Perpanjang STNK
Dishub DKI juga mengimbau masyarakat memiliki garasi terlebih dahulu sebelum memiliki mobil. Dengan begitu, tak ada lagi mobil yang diparkir sembarangan di jalanan.
Syafrin menekankan warga dilarang memarkirkan kendaraan, baik di jalan raya maupun jalan lingkungan sekitar permukiman. Sebab, jalan tersebut masuk fasilitas umum (fasum) yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
"Jadi kami imbau masyarakat mari jangan parkir di ruang lalu lintas atau jalan walaupun itu fasum, 'oh itu fasum lingkungan kami'. Oh bukan (begitu pemahamannya), fasum itu digunakan untuk umum," katanya.
Dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014, setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan memiliki garasi. Merujuk peraturan tersebut, ke depannya pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mempertanyakan ketersediaan parkir sebagai syarat perpanjangan STNK maupun SIM.
"Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan. Kalau nggak ada ruang parkir dan parkir di jalan yang mana adalah fasum, itu tidak dibenarkan," ujarnya.