Curhat Linda Dituding Muncikari di Kasus Teddy Minahasa

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 05 Apr 2023 21:11 WIB
Foto: Linda Alias Anita Dituntut 18 Tahun di Kasus Narkoba Irjen Teddy (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Linda Pudjiastuti alias Anita yang ikut terjerat kasus narkoba mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa mencurahkan isi hati dalam pledoinya. Sambil menangis, Linda mengatakan dia dituding seorang muncikari hingga bandar narkoba.

Dalam pledoinya, Linda mengaku dirinya dituding dengan beragam tudingan. Dia dituding sebagai pemilik diskotek hingga mucikari.

"Sejak awal saya ditetapkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tudingan telah disebarkan kepada media, dan seluruh masyarakat bahwa saya telah dituding sebagai pemilik diskotek, seorang muncikari bahkan seorang bandar narkoba," kata Linda saat sidang di PN Jakbar, Rabu (5/3/2023).

Linda mengatakan tuduhan itu tidak benar. Dia mengaku tidak mengerti mengapa dirinya dicap sebagai muncikari.

"Dan pada saat ini ingin menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar, saya juga tidak memahami bahwa saya yang belum memberikan pernyataan apapun telah dicap seperti itu," kata Linda.

Lihat juga Video 'Klaim Saksi Kunci Bikin Doddy-Linda Ajukan JC di Kasus Teddy Minahasa':



Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya.




(rdp/rdp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork