Curhat Linda Dituding Muncikari di Kasus Teddy Minahasa

Curhat Linda Dituding Muncikari di Kasus Teddy Minahasa

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 05 Apr 2023 21:11 WIB
Jaksa menuntut Linda alias Anita hukuman 18 tahun penjara dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/3/2023).
Foto: Linda Alias Anita Dituntut 18 Tahun di Kasus Narkoba Irjen Teddy (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Linda Pudjiastuti alias Anita yang ikut terjerat kasus narkoba mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa mencurahkan isi hati dalam pledoinya. Sambil menangis, Linda mengatakan dia dituding seorang muncikari hingga bandar narkoba.

Dalam pledoinya, Linda mengaku dirinya dituding dengan beragam tudingan. Dia dituding sebagai pemilik diskotek hingga mucikari.

"Sejak awal saya ditetapkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tudingan telah disebarkan kepada media, dan seluruh masyarakat bahwa saya telah dituding sebagai pemilik diskotek, seorang muncikari bahkan seorang bandar narkoba," kata Linda saat sidang di PN Jakbar, Rabu (5/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Linda mengatakan tuduhan itu tidak benar. Dia mengaku tidak mengerti mengapa dirinya dicap sebagai muncikari.

"Dan pada saat ini ingin menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar, saya juga tidak memahami bahwa saya yang belum memberikan pernyataan apapun telah dicap seperti itu," kata Linda.

Lihat juga Video 'Klaim Saksi Kunci Bikin Doddy-Linda Ajukan JC di Kasus Teddy Minahasa':

[Gambas:Video 20detik]



Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Ngaku Keluarganya Depresi

Sambil menangis, Linda menyebutkan tudingan yang beredar itu membuat keluarga dan anak-anaknya mengalami depresi.

"Di mana hal ini membuat keluarga saya terutama anak-anak saya menjadi depresi," ujar Linda.

Linda Dituntut 18 Tahun

Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Linda bersama-sama dengan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dkk bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun," tambahnya. Dia juga dituntut denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Linda.

Halaman 3 dari 3
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads