Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar meminta pemerintah segera membayar gaji sejumlah pekerja di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Hal itu agar memastikan pekerjaan pembangunan IKN bisa berjalan lancar dan sesuai target.
"Ya tentu saya menyayangkan adanya problem penggajian pekerja IKN, mereka banyak mengeluh belum dapat gaji. Saya minta ini diperhatikan betul oleh pemerintah, karena mereka tulang punggung pembangunan IKN. Sukses tidaknya IKN ya tergantung para pekerjanya," kata pria yang akrab disapa Cak Imin dalam keterangan tertulis, Rabu (5/4/2023).
Ia mengatakan seharusnya pemerintah terlebih dahulu menerbitkan payung hukum yang jelas sebelum membentuk OIKN. Ini dilakukan untuk memberikan kejelasan mengenai sistem penggajian karyawan yang bekerja di sana.
"Kalau payung hukumnya (sistem penggajian pekerja OIKN) sudah ada, sudah jelas, saya kira problem ini nggak akan muncul. Jadi perlu segera disusun entah itu Perpres atau apa, agar problem para pekerja ini bisa segera diatasi," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala OIKN Bambang Susantono mengatakan masih menunggu Peraturan Presiden atau Perpres untuk menyelesaikan problem penggajian dan fasilitas lainnya bagi pekerja IKN.
Ia bercerita dirinya dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe juga baru mendapat gaji setelah 11 bulan bekerja. Hal itu usai terbit Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 30 Januari 2023.
"Kami harus jujur bahwa kami masih menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunannya pada saat ini. Kalau boleh jujur juga, saya dan Pak Doni butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary," tutup Bambang.
Simak Video 'Jokowi: Insyaallah, Mungkin IKN Selesai 10-15 Tahun':
(ncm/ega)