KPK Jawab Novel Baswedan soal Pencopotan Endar, Harap Tak Bikin Gaduh

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 05 Apr 2023 16:35 WIB
Ali Fikri (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menuding ada kebohongan informasi yang disampaikan KPK terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. KPK meminta Novel tidak membuat gaduh dengan pemahaman yang keliru.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada hal yang salah dari pernyataan Novel. Kekeliruan itu, katanya, terkait keterangan Novel soal sistem 4-4-2 dalam masa penugasan pegawai KPK. Keterangan Novel itu merujuk pada aturan PP 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK.

"PP 63 tahun 2005 sudah tidak berlaku sehingga soal masa tugas 4-4-2 itu pemahaman yang salah," kata Ali saat dihubungi, Rabu (5/4/2023).

Sistem 4-4-2 itu maksudnya seorang pegawai instansi lai bisa bertugas di KPK selama 4 tahun, lalu dapat diperpanjang lagi selama 4 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 2 tahun. Menurut Ali, aturan tersebut sudah tidak berlaku.

"Kami berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang sengaja membuat gaduh karena informasi dan pemahaman yang keliru dan tidak utuh. KPK meyakini dinamika ini tidak mempengaruhi hubungan kedua lembaga, KPK dan Polri, yang sudah terjalin dengan baik," ujar Ali.

Novel Nilai Pencopotan Endar Bukti Sikap Arogansi Firli

Novel menyoroti soal pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Novel menilai ada kebohongan informasi yang disampaikan KPK.

"Untuk masa tugas itu berlaku 4-4-2, tapi memang sekarang ketika pegawai KPK adalah ASN dibuat setiap tahun dengan Surat Tugas. Jadi isu yang dikatakan Pimpinan KPK bahwa masa tugas habis itu tidak benar. Menurut saya justru kebohongan publik," kata Novel saat dihubungi, Rabu (5/4).

Pernyataan Novel itu merujuk pada surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada KPK pada Rabu (29/3). Dalam surat itu, Sigit meminta Endar tetap bertugas di KPK.

"Memang surat tugas EP berakhir pada tanggal 31 Maret, tetapi Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada tanggal 29 Maret. Jadi seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas," jelas Novel.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Internal KPK':






(ygs/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork