Kemlu Jelaskan Permenlu soal Israel untuk Pemda, Bukan Event Internasional

Kemlu Jelaskan Permenlu soal Israel untuk Pemda, Bukan Event Internasional

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 05 Apr 2023 14:37 WIB
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah (Anggi-detikcom)
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan penjelasan mengenai Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 yang salah satu poinnya berisi larangan mengibarkan bendera serta menyanyikan lagu kebangsaan Israel di Indonesia. Kemlu mengatakan aturan itu dibuat sebagai pedoman bagi pemerintah daerah (pemda).

"Permenlu itu disiapkan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan hubungan luar negeri," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Faizasyah mengatakan Kemlu akhirnya mengeluarkan Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 untuk mengatur hubungan antara pemerintah daerah dan pihak dari negara lain. Dia menyebutkan Permenlu itu bersifat pedoman bagi pemerintah daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi untuk menghindari terjadinya mis atau kesalahan dalam pengelolaan hubungan luar negeri oleh pemerintah daerah, dikeluarkan pedoman, saya garis bawahi sifatnya pedoman," kata dia.

"Dengan demikian, dari sedemikian banyak terkait pedoman yang diberikan, ada juga yang ditujukan mengenai Israel dan Taiwan," lanjut Faizasyah.

ADVERTISEMENT

Faizasyah mengatakan pedoman itu hanya berlaku untuk pemerintah daerah. Dia mengatakan pedoman tidak dijadikan rujukan ketika ada event internasional di Indonesia.

"Namun pedoman itu berlaku untuk pemerintah daerah, tidak dalam kerangka internasional. Kan sudah ada beberapa preseden kegiatan yang kita menjadi tuan rumah event internasional, dan pedoman itu tidak jadi rujukan," ujarnya.

Lihat Video 'Israel Serang Permukiman Warga Jalur Gaza Diduga Lokasi Militan Palestina':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Berikut ini isi Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah yang mengatur soal hubungan dengan Israel:

BAB X HAL KHUSUS

B. Hubungan RI-Israel

150. Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.
151. Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:
a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi;
b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia
d. kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;
e. kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.

Halaman 2 dari 2
(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads