PN Jaksel Jelaskan Alasan Amanda-Mario Dandy Tak Dipertemukan di Sidang AG

PN Jaksel Jelaskan Alasan Amanda-Mario Dandy Tak Dipertemukan di Sidang AG

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 05 Apr 2023 10:14 WIB
Amanda tiba di PN Jaksel (Kadek-detikcom)
Amanda saat tiba di PN Jaksel menjelang sidang AG pada Selasa (4/4). (Kadek/detikcom)
Jakarta -

Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA dan Mario Dandy Satriyo (20) memberikan keterangan secara terpisah dalam sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa anak, AG (15). Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan hakim tidak mempertemukan keduanya sebagai saksi dalam sidang AG.

"Jadi untuk masing-masing memberikan keterangan itu kan bebas sesuai dengan yang betul-betul saksi ketahui dan alami sendiri. Kalau majelis menganggap tidak ada hal yang perlu dikonfrontasikan, ya tidak perlu. Nanti majelis, katakanlah, menilai sendiri keterangan mana yang akan dijadikan pertimbangan oleh majelis, oleh hakimnya," kata Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).

Djuyamto mengatakan pemeriksaan saksi di persidangan AG telah selesai. Dia mengatakan tak akan ada tatap muka atau konfrontasi antara Amanda dan Mario maupun Shane Lukas di sidang AG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada (konfrontasi), ini sudah habis ini untuk pemeriksaan saksi kan sudah selesai kemarin," ucapnya.

Mario dan ShaneMario dan Shane (Foto: 20detik)

Sebelumnya, Mario Dandy dan mantan kekasihnya, Amanda, menjadi saksi persidangan AG di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Ternyata Mario dan Amanda tidak dipertemukan dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

Adapun persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (4/4) siang tadi. Persidangan digelar secara tertutup lantaran terdakwa AG masih di bawah umur.

Pengacara Amanda, Enita Adyalaksmita, mengatakan kliennya juga tidak dipertemukan dengan tersangka lainnya, yakni Shane Lukas. Keterangan saksi disampaikan secara bergantian.

"Nggak, nggak ketemu sama sekali. Kan langsung datang, langsung saksi. Terpisah. Nggak juga (bertemu AG). Ada semua di dalam, tapi kan kesaksian sendiri, ganti gantian. Begitu Amanda keluar, ganti saksi baru. Tapi cuma memang seputar daripada BAP sajalah," ujarnya.

Dalam kasus ini, AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang Penganiayaan Berat. Selain Shane Lukas, Mario Dandy juga dihadirkan sebagai saksi. Shane dan Mario berstatus tersangka kasus penganiayaan terhadap David.

Lihat Video: Respons Kuasa Hukum AG Usai Dipolisikan Eks Pacar Mario Dandy

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads