Pengacara: AG Siap Hadapi Tuntutan Kasus Penganiayaan David

Pengacara: AG Siap Hadapi Tuntutan Kasus Penganiayaan David

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 05 Apr 2023 09:41 WIB
AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20) tiba di PN Jaksel, Rabu (29/3/2023). AG akan menjalani musyawarah diversi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Terdakwa AG berompi tahanan anak (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

AG (15), terdakwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), akan menjalani sidang tuntutan hari ini. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan pihaknya siap menghadapi sidang tuntutan tersebut.

"Anak AG dan kami siap untuk tuntutan dari pihak JPU," kata Mangatta saat dihubungi wartawan, Rabu (5/4/2023).

Mangatta meyakini jaksa penuntut umum (JPU) bakal memperhatikan keterangan dari para ahli yang diajukannya. Dia menegaskan pihaknya siap dengan hasil tuntutan jaksa dan akan menyiapkan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami percaya JPU akan memperhatikan pendapat-pendapat ahli pidana anak dan psikolog forensik yang kami ajukan saat membuat tuntutannya," ujar Mangatta

"Apa pun tuntutan dari JPU, kami dan Anak AG akan menyampaikan pembelaan dalam pleidoi kami esok hari," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Mario dan AG Sudah Putus

Sebelumnya, kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, menyampaikan kliennya sudah putus hubungan dengan Mario Dandy (20). Keduanya disebut sudah tak berpacaran sejak sebelum Mangatta menjadi kuasa hukum AG.

"Yang kami tahu statusnya sudah lama tidak berpacaran, bahkan sebelum kami handle perkara ini," kata Mangatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2023).

Seperti diketahui, Mario Dandy menganiaya Cristalino David Ozora (17) lantaran mendapat informasi AG mendapat perlakuan tak baik dari korban. Saat peristiwa penganiayaan brutal tersebut, AG dan Mario Dandy masih berstatus pacaran.

Dalam kasus ini, AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang Penganiayaan Berat. Dua tersangka dalam kasus tersebut, Mario Dandy dan Shane Lukas (19), dihadirkan sebagai saksi pada sidang hari ini.

Sidang digelar secara tertutup karena AG masih di bawah umur. Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli.

Simak juga Video: Respons Kuasa Hukum AG Usai Dipolisikan Eks Pacar Mario Dandy

[Gambas:Video 20detik]



(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads