Tanggapan PN Jaksel soal Saling Tuduh Mario dan Shane di Sidang AG

Tanggapan PN Jaksel soal Saling Tuduh Mario dan Shane di Sidang AG

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 05 Apr 2023 10:12 WIB
Jakarta -

Kuasa hukum Shane Lukas (19), Happy Sihombing, menyebut ada saling tuduh antara Shane dan Mario Dandy Satriyo (20) saat bersaksi di sidang AG (15) terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyebut perbedaan keterangan itu merupakan hal lumrah.

"Ya, biasa itu," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).

Djuyamto mengatakan setiap saksi berhak menyampaikan keterangan apa pun dalam persidangan sesuai apa yang diketahuinya. Dia menuturkan perbedaan keterangan dari saksi dalam persidangan merupakan hal biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya, di dalam fakta dalam dinamika persidangan, itu kan boleh-boleh saja. Saksi kan memberikan keterangan secara bebas, yang penting betul-betul menerangkan apa adanya sesuai dengan apa yang dia lihat, dia dengar, dan dia alami sendiri," ujarnya.

Djuyamto tak bicara banyak terkait perbedaan keterangan yang disampaikan Mario dan Shane. Dia mengatakan poin perbedaan keterangan itu sudah disampaikan kuasa hukum Shane. "Kalau perbedaannya mengenai apa, kemarin sudah dijelaskan oleh penasihat hukum dari Shane kan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Happy Sihombing menyampaikan kliennya berbeda keterangan dengan Mario Dandy saat bersaksi di persidangan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa AG (16). Dia menyebut ada beberapa keterangan dari keduanya yang kontradiktif.

"Ini sidang untuk kesaksian Shane dan Mario tadi saya ada di dalam. Ada beberapa hal yang over all sidang berjalan dengan baik. Ada beberapa hal yang sangat kontradiktif dan bertolak belakang antara keterangan si Mario dan si Shane terutama soal satu, enak ya main bola, waktu ditanya oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum tadi," kata Happy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (4/4).

Apa beda kesaksian antara Dandy dan Shane? Simak di halaman selanjutnya.

Happy mengatakan perbedaan keterangan terjadi saat hakim menanyakan soal suara 'enak ya main bola'. Mario mengaku bukan dia yang berbicara, melainkan Shane. Sebaliknya, Shane menyebut Mario-lah yang mengucapkan hal tersebut.

"Menurut versi si Mario, 'enak ya main bola' itu adalah omongannya si Shane. Jadi pada saat Shane diperiksa ditanya oleh hakim, jadi itu adalah omongannya dari Mario," tuturnya.

Happy mengungkapkan ada juga perbedaan keterangan kedua terkait perkataan 'free kick'. Keduanya saling lempar.

"Yang kedua, soal 'free kick', soal 'free kick' juga Mario mengatakan itu adalah si Shane yang mengatakan itu dan si Shane pada saat ditanyakan oleh hakim, yang mengatakan itu adalah si Mario. Jadi itu ya yang tadi hal yang kontradiktif," ujarnya.

Dalam kasus ini, AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang Penganiayaan Berat. Selain Shane Lukas, Mario Dandy juga dihadirkan sebagai saksi. Shane dan Mario berstatus tersangka kasus penganiayaan terhadap David.

Halaman 2 dari 2
(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads