Kian Keras Kritik ke Firli soal Brigjen Endar hingga Diadukan ke Dewas

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 05 Apr 2023 07:53 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Wahyudi/20detik)
Jakarta -

Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK masih menjadi polemik. Berbagai pihak terus menyampaikan kritik kepada lembaga antirasuah tersebut dan pimpinannya.

Bahkan, Brigjen Endar mengambil langkah resmi, yakni melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut pencopotannya dirinya.

Peneliti dari Pukat UGM Zaenur Rohman menilai Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah sepatutnya turun tangan atas masalah ini. Dewas KPK diminta untuk memeriksa pimpinan hingga pegawai KPK yang dengan dugaan pelanggaran kode etik.

"Kekisruhan ini menurut saya memang sudah tepat jika Dewas turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, baik oleh pimpinan maupun pegawai KPK secara keseluruhan," katanya saat dihubungi, Selasa (4/4/2023).

"Dugaan pelanggaran kode etik apa? Ya itu saya katakan pemaksaan kehendak dalam penyidik dan penyelidikan, yang diduga dilakukan pimpinan, kemudian ingin memulangkan ke institusi Polri, pejabat-pejabat yang tidak mau mengikuti kemauan pimpinan, itu kan bentuk pemaksaan," sambungnya.

Pada kesempatan terpisah, pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad, menuturkan semestinya Firli mempertimbangkan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal Brigjen Endar. Seperti diketahui Sigit menilai Endar memiliki komitmen pemberantasan korupsi, sehingga meminta pimpinan KPK tetap menjadikan Endar sebagai Direktur Penyelidikan.

"Mestinya apa yang disampaikan Pak Kapolri diikuti. Jadi pertimbangan," sebut Suparji, Selasa (4/4/).

Suparji pun mengingatkan KPK akan marwahnya. Dia menyebut cara KPK mengembalikan Endar membuat publik mempertanyakan akuntabilitas KPK di sisi penataan kepegawaian.

"KPK ini kan rohnya, marwahnya satu profesionalitas, integritas dalam segala aspek, termasuk dalam hal mutasi, rotasi atau kemudian promosi itu harus akuntabel. Tapi kalau metode seperti ini kan menimbulkan pertanyaan sisi akuntabilitasnya di mana," ujar Suparji.

"Undang-undang KPK yang baru juga mengatur bagaimana penataan kepegawaian menggunakan sistem yang lebih objektif. Tidak bisa secara subjektif," sambung dia.

Lihat Video: Ronald Worotikan Jadi Plt Direktur Penyelidikan KPK Gantikan Brigjen Endar

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya kritik dari para mantan pegawai KPK di halaman berikutnya.




(aud/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork