Yudi Purnomo Desak Dewas Periksa Firli dkk soal Pencopotan Brigjen Endar

Yudi Purnomo Desak Dewas Periksa Firli dkk soal Pencopotan Brigjen Endar

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 05 Apr 2023 07:11 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK (Foto: Andika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera memeriksa pimpinan dan Sekjen KPK buntut laporan Birgjen Endar Priantoro. Yudi mendorong Dewas bergerak cepat.

"Dewas harus menuntaskan permasalahan ini dengan secepatnya memeriksa pimpinan KPK dan Sekjen KPK. Kegaduhan yang ditimbulkan akibat kebijakan kontroversial Firli Bahuri cs ini akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap KPK semakin berkurang jika terus berlarut," ujar Yudi kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Yudi juga mengatakan mendukung penuh langkah Brigjen Endar melaporkan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas. Menurutnya, melaporkan Firli ke Dewas adalah hal tepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melaporkan (Firli dkk) ke Dewas merupakan langkah tepat untuk saat ini dan menjadi babak baru dalam kontroversi yang dilakukan oleh pimpinan KPK beserta Sekjen KPK yang mencopot jabatan Endar selaku Direktur Penyelidikan sekaligus mengembalikan ke Polri, padahal publik sudah mengetahui bahwa Kapolri telah memperpanjang masa pengabdian Endar dalam rangka memberantas korupsi di KPK," tegas Yudi.

Penjelasan KPK soal Pencopotan Endar

Brigjen Endar Priantoro kini tidak lagi menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Pihak KPK menyebut masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut.

ADVERTISEMENT

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa dalam keterangan kepada detikcom, Senin (3/4).

detikcom memperoleh dokumen terkait selesainya masa tugas Endar di KPK. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa. Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.

"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya.

Masa tugas Endar di KPK sebenarnya telah diperpanjang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat Kapolri soal perpanjangan masa tugas Endar itu tertanggal 29 Maret 2023. Terbaru, Endar telah mengadukan Firli dan Cahya ke Dewas KPK.

Terkait hal ini, detikcom telah berupaya menghubungi Firli Bahuri. Namun hingga berita ini tayang, Ketua KPK tersebut belum merespons.

Lihat Video: Ronald Worotikan Jadi Plt Direktur Penyelidikan KPK Gantikan Brigjen Endar

[Gambas:Video 20detik]



(aud/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads