Kabar Pungli di KPU Lebak Mulai Diusut Polisi

Kabar Pungli di KPU Lebak Mulai Diusut Polisi

Fathul Rizkoh - detikNews
Selasa, 04 Apr 2023 22:25 WIB
Kantor KPU Lebak
Kantor KPU Lebak Banten (Fathul Rizkoh/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten, dituding telah melakukan pungutan liar kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Polisi pun mulai bergerak mengusut dugaan pungli ini.

Dugaan pungli ini mencuat saat diungkap Ketua Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) Aswari. Dia menjelaskan, dalam Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2003, pungutan pajak hanya dilakukan kepada PPK dan PPS atau penyelenggara badan ad hoc yang merangkap ASN. Dalam arti lain, pajak PPH 21 baru bisa diterapkan apabila seseorang mempunyai gaji Rp 4,5 juta per bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus yang terjadi di KPU Lebak, lanjut Aswari, potongan pajak diterapkan kepada PPK dan PPS atau badan ad hoc non-ASN. Dia mengatakan honor yang didapat setiap bulan tidak sampai Rp 4,5 juta.

ADVERTISEMENT

"Ternyata, pungutan pajak ini hanya dilakukan oleh KPU Lebak. Kami sudah melakukan advokasi ke beberapa kabupaten/kota lain, hasilnya mereka tidak melakukan pungutan pajak kepada badan ad hoc yang non-ASN/PNS," tuturnya.

Mahasiswa mempertanyakan uang yang terkumpul dari penyelenggara non-ASN. "Kalau memang penyelenggara badan ad hoc non-ASN tidak dikenai pajak, lalu uang yang sudah terkumpul itu untuk apa? Untuk siapa?" sambungnya.

Polisi mengaku sudah mendapat informasi tersebut dan sedang menindaklanjutinya.

"Sudah dapat infonya dan akan ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (31/3/2023).

KPU Bantah Pungli

Sementara itu, Sekretaris KPU Lebak Mohamad Rukbi telah membantah tudingan pungli yang disampaikan Imala. Rukbi menyebut KPU tidak melakukan pungli, melainkan mengumpulkan pajak yang belum dipotong dari honor yang diberikan.

Rukbi menjelaskan KPU Lebak belum punya sistem pembayaran honor yang langsung dipotong pajak. Jadi honor yang dikirim ke penyelenggara badan ad hoc masih utuh.

"Sebenarnya kalau disebut pungli bukan pungli, dari pihak PPS dan PPK yang mengusulkan. Sekarang kan rekeningnya sendiri di situ tertulis bruto, otomatis dipungut secara manual. Disebut pungut itu jadi buat pajak," kata Rukbi.

Rukbi menerangkan pungutan pajak ini merujuk pada Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2003. Dia mengatakan periode 2018 pungutan pajak serupa juga diterapkan oleh KPU Lebak.

"Kalau untuk edarannya pemilu sebelumnya juga seperti ini karena takut ada tim audit pemeriksaan, selalu ditanya itu pajak honor. Periode 2018 itu dipungut, ceritanya ada, tapi saya belum di sini. Karena saat pemeriksaan suka ditanyain, jadi buat jaga-jaga disamain aja (dipungut pajak)," jelasnya.

Mulai Diusut Polisi

Polisi mulai menyelidiki kasus dugaan pungli di KPU Lebak, Banten. Sejumlah pihak akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Sudah mulai penyelidikan, dokumen dari pihak sana juga sudah kita minta, untuk pihak-pihaknya, kita belum bisa sampaikan dulu takut nanti mengganggu proses penyelidikan," kata Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipidkor) Polres Lebak Ipda Putu Ari Sanjaya dimintai keterangan, Selasa (4/4).

Ari menjelaskan akan ada banyak pihak yang dimintai keterangan. Dalam waktu dekat, 2-3 orang dari pihak yang terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Kita baru permintaan dokumen. Besok rencana mengklarifikasi 2-3 orang," tuturnya.

KPU Kembalikan Pajak Honor Panitia

Usai tudingan pungli ini, KPU Kabupaten Lebak, Banten, mengembalikan pajak honor panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang non-ASN.

Sekretaris KPU Lebak Mohamad Rukbi mengatakan, pajak honor badan ad hoc non-ASN sudah dikembalikan semua pada Sabtu (1/4). Sementara itu, pajak honor untuk badan ad hoc yang ASN tidak dikembalikan.

"Sudah semuanya dikembalikan ke PPK, PPS, dan Pantarlih yang non-ASN. Hari Sabtu (1/4) kemarin dikembalikan," kata Rukbi saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (4/4/2023).

Rukbi menjelaskan pengembalian pajak honor dilakukan di masing-masing kecamatan oleh sekretaris PPK dan PPS. Dia tidak bisa merinci nominal pajak honor yang dikembalikan.

"Pengembaliannya di masing-masing sekretaris di kecamatan karena kan dikoordinir di sana, belum sampai ke KPU," jelasnya.

Polisi Tetap Selidiki Dugaan Pungli KPU Lebak

Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipidkor) Polres Lebak Ipda Putu Ari Sanjaya mengatakan sudah mendapat informasi terkait pengembalian pajak honor badan ad hoc non-ASN. Tapi dia masih harus mengkonfirmasi informasi tersebut ke PPS dan PPK.

"Infonya sudah, tapi belum dipastikan," kata Ari.

Ari mengatakan proses penyelidikan dugaan pungli KPU Lebak akan tetap dilakukan. Beberapa pihak akan segera dipanggil untuk dikonfirmasi.

"Nanti kami kaji dulu, setelah klarifikasi ke beberapa pihak. Kalau sudah ada hasil, baru kami kaji secara hukum," pungkasnya.

Halaman 2 dari 3
(rdp/rdp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads