Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten, mengembalikan pajak honor panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang non-ASN. Honor dikembalikan setelah muncul isu KPU Lebak melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus untuk bayar pajak.
Sekretaris KPU Lebak Mohamad Rukbi mengatakan, pajak honor badan ad hoc non-ASN sudah dikembalikan semua pada Sabtu (1/4). Sementara itu, pajak honor untuk badan ad hoc yang ASN tidak dikembalikan.
"Sudah semuanya dikembalikan ke PPK, PPS, dan Pantarlih yang non-ASN. Hari Sabtu (1/4) kemarin dikembalikan," kata Rukbi saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (4/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rukbi menjelaskan pengembalian pajak honor dilakukan di masing-masing kecamatan oleh sekretaris PPK dan PPS. Dia tidak bisa merinci nominal pajak honor yang dikembalikan.
"Pengembaliannya di masing-masing sekretaris di kecamatan karena kan dikoordinir di sana, belum sampai ke KPU," jelasnya.
Polisi Tetap Selidiki Dugaan Pungli KPU Lebak
Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipidkor) Polres Lebak Ipda Putu Ari Sanjaya mengatakan sudah mendapat informasi terkait pengembalian pajak honor badan ad hoc non-ASN. Tapi dia masih harus mengkonfirmasi informasi tersebut ke PPS dan PPK.
"Infonya sudah, tapi belum dipastikan," kata Ari.
Ari mengatakan proses penyelidikan dugaan pungli KPU Lebak akan tetap dilakukan. Beberapa pihak akan segera dipanggil untuk dikonfirmasi.
"Nanti kami kaji dulu, setelah klarifikasi ke beberapa pihak. Kalau sudah ada hasil, baru kami kaji secara hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Lebak, Banten, dituding melakukan pungli ke honor panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). KPU Lebak dituding pungli dilakukan dengan dalih membayar pajak.
Ketua Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) Aswari mengatakan dugaan pungli diketahui setelah sejumlah PPK dan PPS mengeluh harus menyetor 5 persen atau 6 persen dari honor yang diterima setiap bulan.
"KPU berdalih untuk pungutan pajak, 5 persen untuk petugas yang punya NPWP atau 6 persen yang tidak punya NPWP," kata Aswari saat dimintai keterangan, Jumat (31/3).
Simak juga 'Langgar Kode Etik, Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras Terakhir oleh DKPP':