Mulai Penyelidikan, Polisi Akan Klarifikasi soal Dugaan Pungli di KPU Lebak

Mulai Penyelidikan, Polisi Akan Klarifikasi soal Dugaan Pungli di KPU Lebak

Fathul Rizkoh - detikNews
Selasa, 04 Apr 2023 15:17 WIB
Kantor KPU Lebak di Rangkasbitung. (Foto: Fathul Rizkoh/detikcom)
Kantor KPU Lebak di Rangkasbitung. (Fathul Rizkoh/detikcom)
Lebak -

Polisi mulai menyelidiki kasus dugaan pungutan liar (pungli) di KPU Lebak, Banten. Sejumlah pihak akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Sudah mulai penyelidikan, dokumen dari pihak sana juga sudah kita minta, untuk pihak-pihaknya, kita belum bisa sampaikan dulu takut nanti mengganggu proses penyelidikan," kata Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipidkor) Polres Lebak Ipda Putu Ari Sanjaya dimintai keterangan, Selasa (4/4/2023).

Ari menjelaskan akan ada banyak pihak yang dimintai keterangan. Dalam waktu dekat, 2-3 orang dari pihak yang terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita baru permintaan dokumen. Besok rencana mengklarifikasi 2-3 orang," tuturnya.

Ari belum bisa merinci berapa pihak yang akan dimintai keterangan. Semua pihak yang terlibat dalam dugaan ini akan dipanggil hingga mendapat fakta penyelidikan dan terpenuhinya 2 alat bukti.

ADVERTISEMENT

"Akan banyak kira-kira (pihak yang diklarifikasi) karena informasinya banyak yang dipotong. Cuma jumlahnya secara umum kita belum tau, nanti kita sampaikan seiring berjalannya proses," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten, dituding melakukan pungutan liar kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Polisi mengaku sudah mendapat informasi tersebut dan sedang menindaklanjutinya.

"Sudah dapat infonya dan akan ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (31/3/2023).

KPU Lebak Bantah Tudingan Pungli

Sekretaris KPU Lebak Mohamad Rukbi membantah tudingan pungli yang disampaikan Imala. Rukbi menyebut KPU tidak melakukan pungli, melainkan mengumpulkan pajak yang belum dipotong dari honor yang diberikan.

Rukbi menjelaskan KPU Lebak belum punya sistem pembayaran honor yang langsung dipotong pajak. Jadi honor yang dikirim ke penyelenggara badan ad hoc masih utuh.

"Sebenarnya kalau disebut pungli bukan pungli, dari pihak PPS dan PPK yang mengusulkan. Sekarang kan rekeningnya sendiri di situ tertulis bruto, otomatis dipungut secara manual. Disebut pungut itu jadi buat pajak," kata Rukbi.

Rukbi menerangkan pungutan pajak ini merujuk pada Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2003. Dia mengatakan periode 2018 pungutan pajak serupa juga diterapkan oleh KPU Lebak.

"Kalau untuk edarannya pemilu sebelumnya juga seperti ini karena takut ada tim audit pemeriksaan, selalu ditanya itu pajak honor. Periode 2018 itu dipungut, ceritanya ada, tapi saya belum di sini. Karena saat pemeriksaan suka ditanyain, jadi buat jaga-jaga disamain aja (dipungut pajak)," jelasnya.

Lebih lanjut, Rukbi mengatakan semua penyelenggara badan ad hoc, baik non-ASN maupun ASN/PNS golongan III, dikenai pajak 5 persen. Sementara itu, penyelenggara badan ad hoc yang ASN/PNS golongan IV dikenai pajak 15 persen.

Total penyelenggara badan ad hoc di Lebak ada 2.070 orang. Honor yang diterima berbeda-beda tergantung jabatan. Berikut rinciannya:

Honor ketua PPK Rp 2,5 juta
Anggota PPK Rp 2,2 juta
Sekretariat PPK Rp 1.850.000
Pelaksana staf PPK Rp 1,3 juta.

Ketua PPS honornya Rp 1,5 juta
Anggota Rp 1,3 juta
Kesekretariat Rp 1.150.000
Pelaksana staf Rp 1.050.000.
Honor Pantarlih Rp 1 juta.

"Ini masih awal kita baru satu kali kirim, langsung dua bulan. Ke depan insyaallah potong langsung biar ke mereka sudah bersih (honor)," jelasnya.

Rukbi juga mengatakan akan mengembalikan pungutan pajak kepada badan ad hoc non-ASN. Sistem pembayaran honor pun akan segera diperbaiki agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

"Iya akan dibalikin lagi, dinihilkan pajaknya. Pajak honor PPK dan PPS untuk ASN/PNS, yang non-ASN tidak dikenai pajak," ucapnya.

Simak juga 'Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Kapuas-Istrinya Terima Rp 8,7 M':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads