Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten, dituding melakukan pungutan liar kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Polisi mengaku sudah mendapat informasi tersebut dan sedang menindaklanjutinya.
"Sudah dapat infonya dan akan ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (31/3/2023).
Sebelumnya, Ketua Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) Aswari menjelaskan, dalam Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2003, pungutan pajak hanya dilakukan kepada PPK dan PPS atau penyelenggara badan ad hoc yang merangkap ASN. Dalam arti lain, pajak PPH 21 baru bisa diterapkan apabila seseorang mempunyai gaji Rp 4,5 juta per bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus yang terjadi di KPU Lebak, lanjut Aswari, potongan pajak diterapkan kepada PPK dan PPS atau badan ad hoc non-ASN. Dia mengatakan honor yang didapat setiap bulan tidak sampai Rp 4,5 juta.
"Ternyata, pungutan pajak ini hanya dilakukan oleh KPU Lebak. Kami sudah melakukan advokasi ke beberapa kabupaten/kota lain, hasilnya mereka tidak melakukan pungutan pajak kepada badan ad hoc yang non-ASN/PNS," tuturnya.
Mahasiswa mempertanyakan uang yang terkumpul dari penyelenggara non-ASN. "Kalau memang penyelenggara badan ad hoc non-ASN tidak dikenai pajak, lalu uang yang sudah terkumpul itu untuk apa? Untuk siapa?" sambungnya.
KPU Bantah Pungli
Sekretaris KPU Lebak Mohamad Rukbi telah membantah tudingan pungli yang disampaikan Imala. Rukbi menyebut KPU tidak melakukan pungli, melainkan mengumpulkan pajak yang belum dipotong dari honor yang diberikan.
Rukbi menjelaskan KPU Lebak belum punya sistem pembayaran honor yang langsung dipotong pajak. Jadi honor yang dikirim ke penyelenggara badan ad hoc masih utuh.
"Sebenarnya kalau disebut pungli bukan pungli, dari pihak PPS dan PPK yang mengusulkan. Sekarang kan rekeningnya sendiri di situ tertulis bruto, otomatis dipungut secara manual. Disebut pungut itu jadi buat pajak," kata Rukbi.
Rukbi menerangkan pungutan pajak ini merujuk pada Keputusan KPU Nomor 53 Tahun 2003. Dia mengatakan periode 2018 pungutan pajak serupa juga diterapkan oleh KPU Lebak.
"Kalau untuk edarannya pemilu sebelumnya juga seperti ini karena takut ada tim audit pemeriksaan, selalu ditanya itu pajak honor. Periode 2018 itu dipungut, ceritanya ada, tapi saya belum di sini. Karena saat pemeriksaan suka ditanyain, jadi buat jaga-jaga disamain aja (dipungut pajak)," jelasnya.