Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), anak AGH alias AG, menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) secara tertutup karena AG masih di bawah umur. Mario Dandy dan mantan kekasihnya, Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA, menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Pengacara Amanda, Enita Adyalaksmita, mengungkapkan kliennya menyampaikan keterangan hampir satu jam. Pertanyaan yang diajukan oleh jaksa dan hakim menurut Enita masih seputar isi berita acara pemeriksaan (BAP).
"Tadi ada dari jam 09.30 WIB, satu jam-an ya. Ada sekitar, ya seperti biasalah, pertanyaannya menyangkut BAP. Itu saja, keterangannya di BAP. Terus seputar itu saja pertanyaannya," tuturnya.
Enita mengatakan kliennya tidak bertemu dengan terdakwa AG, Mario Dandy, maupun Shane Lukas. Dia menyampaikan keterangan saksi disampaikan secara bergantian.
"Nggak, nggak ketemu sama sekali. Kan langsung datang, langsung saksi. Terpisah. Nggak juga (bertemu AG). Ada semua di dalam, tapi kan kesaksian sendiri, ganti gantian. Begitu Amanda keluar, ganti saksi baru. Tapi cuma memang seputar daripada BAP sajalah," ujarnya.
Enita menyampaikan pertanyaan soal Amanda menjadi 'pembisik awal' di kasus tersebut juga sudah ditanyakan di ruang sidang. Dia membantah kliennya sebagai pembisik.
"(Pertanyaan pembisik awal) oh sudah. Seperti yang sudah di BAP kok, bahwa Amanda tidak sebagai pembisiknya pada pertemuan tanggal 7, tidak seperti dalam BAP saja sama seperti statement yang semula tidak berubah," imbuhnya.
Dalam kasus ini, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat. Teman Mario Dandy, Shane Lukas juga hadir di PN Jaksel sebagai saksi. Shane dan Mario berstatus tersangka kasus penganiayaan terhadap David.
Simak Video 'Momen Mario Dandy dan Shane Lukas Hadir Jadi Saksi Sidang AG':
(dek/aud)