Eks Pegawai KPK Kritik Pencopotan Brigjen Endar: Firli Itu Bermasalah

Eks Pegawai KPK Kritik Pencopotan Brigjen Endar: Firli Itu Bermasalah

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 04 Apr 2023 13:06 WIB
Mantan Ketua Satgas Pembelajaran Antikorupsi KPK
Hotman Tambunan (Screenshoot 20detik)
Jakarta -

Mantan pegawai KPK Hotman Tambunan mengkritik keputusan Ketua KPK Firli Bahuri terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro. Hotman mengatakan masalah utama di KPK adalah sosok Firli.

"Yang bermasalah itu Firli Bahuri. Sekjen KPK saat ini mah nggak berani bertindak sendiri dan hampir nggak pernah mutuskan, even hal kecil, selalu minta perintah dari ketua," ujar Hotman dalam akun Twitternya, dan sudah mempersilakan detikcom mengutip, Selasa (4/4/2023).

"Seperti biasa firli suka cara nabok nyilih (minjam) tangan. Ingat TWK, Firli nabok pakai tangan BKN," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotman adalah mantan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK saat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Hotman tidak lolos TWK bersamaan dengan Novel Baswedan dkk.

Hotman juga mengatakan Firli sosok yang bermasalah. Dia pun mengungkit kasus Firli ketika Firli menjadi Deputi Penindakan KPK.

ADVERTISEMENT

"Masalah utama KPK itu yah Firli Bahuri, saat dia deputi penindakan bermasalah, saat dia ketua KPK makin ngaco, kepercayaan publik pada KPK dan pemberantasan korupsi makin merosot, IPK anjlok. Apapun akan dia lakukan untuk lindungi kepentingan sesuai pesanan bossnya," katanya.

Simak Video 'Ronald Worotikan Jadi Plt Direktur Penyelidikan KPK Gantikan Brigjen Endar':

[Gambas:Video 20detik]



Firli Bahuri Copot Endar dari Direktur Penyelidikan KPK

Brigjen Endar Priantoro kini tidak lagi menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Pihak KPK menyebut masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa," dalam keterangan kepada detikcom, Senin (3/4).

detikcom memperoleh dokumen terkait selesainya masa tugas Endar di KPK. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya H. Harefa. Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.

"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023, di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya.

Kapolri Tetap Minta Endar Bertugas di KPK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membalas surat KPK terkait pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Polri. Sigit meminta Endar tetap bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.

Hal tersebut disampaikan Sigit dalam surat Kapolri nomor B/2725/IV/KEP./2023 tertanggal 3 April 2023. Surat itu ditujukan kepada pimpinan KPK.

"Perihal: jawaban pengembalian anggota Polri di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian tertulis di surat tersebut.

Dalam surat itu, Sigit meminta Endar tetap bisa bertugas di KPK. Endar sendiri telah dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan dan digantikan oleh Ronald Worotikan sebagai Plt.

"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Pol Endar Priantoro SH, SIK, MSi, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," demikian poin d surat yang diteken Kapolri itu.

Halaman 2 dari 2
(zap/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads