Dilema Brigjen Endar Usai Dicopot Firli, Tetap di KPK tapi Posisi Diisi Plt

Dilema Brigjen Endar Usai Dicopot Firli, Tetap di KPK tapi Posisi Diisi Plt

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 04 Apr 2023 12:50 WIB
Brigjen Endar saat mendatangi Dewas KPK (Yogi-detikcom)
Brigjen Endar saat mendatangi Dewas KPK (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Brigjen Endar Priantoro bingung setelah dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Pencopotan Endar oleh pimpinan KPK itu berbanding terbalik dengan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang memperpanjang masa tugas Endar di KPK.

Endar mengatakan hingga saat ini masih bisa bekerja di lembaga antirasuah tersebut. Namun dia sudah tidak bisa mengikuti rapat terkait penanganan perkara korupsi yang diusut KPK.

"Ya kalau saya mendasari surat tugas Kapolri, saya masih bertugas di KPK, dan saya masih punya akses masuk, masih bisa akses beberapa hari juga masih bisa. Memang saya tidak dilibatkan dalam hal-hal tertentu, (seperti) rapat," kata Endar di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jabatan Endar di KPK saat ini pun diisi sementara oleh Ronald Worotikan. Ronald ditunjuk menjadi Plt Direktur Penyelidikan KPK.

Endar mengaku sudah bertemu dengan Ronald. Dia tidak mempersoalkan penunjukan Ronald oleh pimpinan KPK.

ADVERTISEMENT

"Kalau Plt sudah ketemu saya, sudah menyampaikan. Ya saya menyadari yang bersangkutan juga menerima perintah. Saya tidak ada urusannya dengan Plt, saya ranah yang berbeda. Kita jalan masing-masing sebagaimana tugas masing-masing," tutur Endar.

Dicopot Tanpa Adanya Pemberitahuan

Pencopotan Endar tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023. Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa.

Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023. Endar mengaku tidak ada pemberitahuan sebelumnya perihal keputusan pencopotannya tersebut.

Endar mengatakan awalnya hanya menerima panggilan telepon dari pihak KPK pada Kamis (30/) malam. Endar diminta hadir menemui pimpinan KPK pada Jumat (31/3).

"Saya dihubungi sama Korspri bahwa saya besok pagi dipanggil oleh pimpinan. Ya saya tidak tahu waktu itu dalam rangka apa. Ya saya pagi datang ke kantor seperti biasa," kata Endar.

Endar mengaku hingga Jumat (31/3) pagi tidak mengetahui alasan di balik pemanggilan tersebut. Namun, pada pukul 11.00 WIB, dia baru mengetahui pimpinan telah selesai menggelar rapat dan memutuskan memberhentikan masa tugas Endar di KPK.

"Ternyata jam 11 saya diundang ke salah satu ruang rapat di lantai 15 pimpinan. Baru saya tahu ternyata sudah diputuskan oleh pimpinan adanya pemberhentian dengan hormat saya sebagaimana SKEP (surat keputusan) yang tadi saya sampaikan," jelas Endar.

Endar mengaku bingung atas keputusan tersebut. Pasalnya, pada Rabu (29/3) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat kepada pimpinan KPK perihal usulan untuk memperpanjang masa penugasan di KPK.

"Karena sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu. Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," pungkas Endar.

(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads